LSM ICF meminta kepada Aparat Penegak Hukum,segera usut dugaan korupsi Proyek Fisik Gedung RPS Perhotelan SMK Negeri 1 Muara DAK-TA/2022 sebesar 1,8 M.

Sumatera Utara – detikperistiwa.co.id

Sorotan serta hasil Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesiaan Coruption Fighting ( LSM – ICF ) dilapangan tentang Penggunaan Dana Anggaran Khusus (DAK) Fisik, Bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar 1,8 Miyar Lebih , untuk peruntukan Pembangunan Ruang Praktik Siswa ( RPS ), Beserta Perabotnya untuk jurusan Kompetensi Keahlian Perhotelan di SMK negeri 1 Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan Publik.

Kegiatan ini dikerjakan menurut juknis harusnya dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) yang terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara dan Kepala Sekolah sebagai Penanggung jawab kegiatan ini.

Namun indikasi proyek pembangunan RUANG PRAKTEK SISWA jurusan Perhotelan tersebut di duga diborongkan ke sala- satu pemilik perusahan kontraktor di wilayah Tarutung yaitu ” CV, Defran . perbuatan itu telah melanggar aturan dan juknis yang seharusnya.

Sesuai Mekanisme pelaksanaan Swakelola pada kegiatan ini juga diduga tidak memiliki provit atau untung . Karena hal itu menerangkan bila ada dana yang lebih maka dana yang lebih tersebut harus dikembalikan ke Kas keuangan Negara atau untuk menambah volume kegiatan yang dilengkapi dengan Berita Acara .

Diduga penggunaan Dana DAK Fisik Tahun anggaran 2022 di SMK Negeri 1 Muara ini , tidak sesuai dengan Petunjuk Tehknis (juknis) yang ada sehingga yakni mekanisme yang seharusnya ,hingga diduga berpotensi dugaan perbuatan melawan Hukum atau mengarah ke Tindak pidana Korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan Negara.

Menurut data yang di kumpulkan LSM- ICF Juknis bangunan ini harus menggunakan Selasar dengan Cor Beton dan keramik , Parit keliling bangunan gedung , Spandek untuk Atap dengan ketebalan diduga 0.30 mm , memiliki Landskip serta pipa air limbah sesuai SNI serta lapisan Cet untuk dinding harus 4 lapis dan menggunakan Plamair dan Cet yang setara Vinylex .

Namun fakta dilapangan ditemukan Selasar bagunan ini hanya dibuat dari Plesteran Semen tanpa keramik. Tidak memiliki Parit keliling dan ketebalan Spandek untuk atap bangunan hanya menggunakan ketebalan 0.10 mm serta bangunan ini tidak memili taman serta pipa pembuangan air limbah yang menggunakan pipa PVC yang biasanya digunakan untuk pipa air minum dan juga lapisan Cet diduga hanya 2 lapis . Banyak dugaan terjadi penyelewengan atas bagunan fisik gedung tersebut diduga tidak sesuai juknis atau RAB Proyek.

Dengan tegas LSM – ICF meminta kepada BPKP perwakilan Provsu,Serta para penegak Hukum Kejaksaan untuk segera meng audit serta mengusut secara transparan untuk di ketahui publik,tentang adanya dugaan perubahan juknis pengerjaan proyek nya serta dugaan Korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Gedung Ruang Praktek Siswa Smk Negeri 1 Muara, bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2022.

Ref:
(EL.Tamp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg