Kota Tangerang,detikperistiwa.co.id – Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Oja Jaya Makmur di RT 2 RW 7, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selama kunjungan awak media ke lokasi, terungkap bahwa para pekerja tidak diterapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.
Selain itu, para pekerja juga diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebuah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan banyak pekerja yang tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan alat pelindung diri lainnya, yang jelas melanggar standar K3. Bahkan, tidak terlihat adanya pengawasan atau pengarahan (briefing) yang dilakukan oleh mandor atau pelaksana proyek kepada para pekerja.
Hal ini menambah kekhawatiran mengenai potensi terjadinya kecelakaan kerja yang bisa membahayakan nyawa para pekerja.
Salah seorang pekerja mengungkapkan kekhawatirannya, “Ribet kalau harus pakai helm, saya sudah daftar BPJS Ketenagakerjaan waktu di Karanganyar, tapi sudah hampir sebulan belum jadi,” ujar pekerja tersebut dengan nada pesimis, sambil mengaku hanya bisa melaporkan kecelakaan kerja kepada mandor jika itu terjadi.
Padahal, sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970, sanksi bagi pihak yang melanggar aturan K3 dapat berupa kurungan hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp100.000. Selain itu, perusahaan juga berpotensi mendapat sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembekuan izin usaha.
Pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Enang, saat dikonfirmasi, tampak tidak menunjukkan rasa prihatin terhadap kondisi tersebut. Ia mengaku tidak memberi pengarahan atau tindakan preventif terhadap pekerja yang tidak mengikuti standar K3. Seharusnya, sebagai pengawas, ia memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan dan memastikan keselamatan pekerja di lapangan.
Lebih parah lagi, perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerja mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun itu adalah kewajiban yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Tidak memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan melaporkan masalah ini kepada Dinas PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan dan mengirimkan surat ke kementerian terkait, karena proyek semacam ini sangat rawan merugikan negara,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum pemborong atau pelaksana proyek di lapangan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
(Team alap alap)