Mengapa Pupuk Ilegal Yang Dijual Di Toko Sarina Agro MaldaTidak Ada Tindak Lanjutnya dan Masih Beredar?……

 

Detikperistiwa co.id
Dari penelitian dinas Pertanian dan sidak yang dilakukan Dinas  Pertanian dan LBPH Kasgoro beserta Satgas Pangan TNI di jalan Palembang-Sungai lilin Km 112 Di desa simpang Hindoli kecamatan  Sungai Lilin Kabupaten Muba pada hari Rabu, 26/3/2025
Pengecekan di lapangan digudang milik Jamal tidak terdaftar didinas pertanian bermerk “Garuda” dan untuk mengelabui pihak konsumen maka nomor indeks disamakan dengan pupuk  karung abu yang terdaftar namun dibedakan satu nomor diujung sehingga terlihat sama

Pihak LBPH Kasgoro mengatakan bahwa Dalam hal ini LBPH meminta penegak hukum mengejar dan menangkap pelaku utama penyelewengan pupuk Ilegal ini
Yakni MF pemilik toko Sarina Agro Malda yang bersikap tenang dengan kejanggalan ditokonya

Pelaku yang mengedarkan pupuk ilegal Merk Garuda dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal lain, seperti:
Pasal 65 ayat (1) huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.

Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label

Sanksi pidana yang dapat dikenakan untuk pelaku yang mengedarkan pupuk ilegal, antara lain:

Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar untuk mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel

Kulturo mengungkapkan, ” setiap tahun permasalahan kekurangan pupuk di Sumatera Selatan terus berulang”. Kondisi ini menjadi peluang pelaku tak bertanggung jawab untuk menjual pupuk di atas HET atau harga eceran tertinggi.
Dalam hal ini Kulturo Selaku Katim LBPH Kosgoro meminta Jajaran Polda Sumsel Ucap nya Dalam Kalimat Yang Tertuang Dalam fisi dan Misi nya

Pihak APH  harus tindak tegas dan tanpa tebang pilih memberantas pupuk ilegal sebagaimana perintah presiden Prabowo tentang ketahanan pangan nasional pungkas nya
Mr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg