Netti Herawati : Jurnalis Indonesia Mengutuk Israel Mengunakan Fosfor Putih Yang Jelas Dilarang Secara Internasional

Palestina – detikperistiwa.or.id

Seribu Lebih Serangan Udara Penjajah Israel di Jalur Gaza Gunakan Fosfor Putih, Jalur Gaza- Observatorium Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania menemukan, militer penjajah Israel melancarkan seribu lebih serangan artileri yang mengandung fosfor putih di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Padahal, fosfor merupakan bom yang telah dilarang secara internasional.

“Euro-Med mendokumentasikan penggunaan fosfor putih secara sembarangan oleh pendudukan Israel di daerah berpenduduk di Kota Gaza dan bagian Gaza utara sebagai senjata untuk meningkatkan genosida dan perpindahan paksa,” demikian laporan

Euro-Med menerima laporan, pada Rabu malam (15/11), militer Israel melancarkan 300 serangan fosfor putih di alun-alun di Kota Beit Lahia, Gaza utara.

Selasa malam (14/11), sejumlah besar cangkang fosfor putih terpantau di kawasan ramai di lingkungan Sheikh Radwan, Kota Gaza Utara.

Peluncuran serupa sebelumnya dilakukan beberapa kali di kamp pengungsi Al-Shati, sebelah barat Gaza, serta kamp Jabalia, utara Jalur Gaza.

Penduduk Palestina mengatakan bahwa mereka menderita sesak napas dan batuk parah akibat menghirup fosfor putih, di tengah bau yang sangat tidak sedap yang menyebar di udara dan gangguan penglihatan yang signifikan akibat asap putih yang tebal.

Orang yang terpapar fosfor putih dapat mengalami kerusakan pernafasan, kegagalan organ, dan cedera serius bahkan cacat permanen, termasuk luka bakar yang sangat sulit diobati dan tidak dapat dipadamkan dengan air.

Meningkatnya penggunaan fosfor putih dan bom asap yang menargetkan daerah pemukiman padat terjadi dalam kerangka perpindahan paksa dan pembersihan etnis yang dilakukan oleh tentara Israel dengan memaksa separuh penduduk Gaza meninggalkan rumah, tempat berlindung, dan meninggalkan rumah mereka dan rumah sakit dan pindah ke daerah selatan Gaza,” demikian Euro-Med.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg