Jembrana | detikperistiwa.co.id
Operasi antik agung 2025 yang digelar Polres Jembrana selama 16 hari, dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari 2025 berhasil mengungkap lima (5) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Jum’at, (7/2/2025).
Dari hasil tersebut, Satuan Res Narkoba Polres Jembrana mengamankan enam (6) tersangka laki – laki dengan total barang bukti sabu – sabu seberat 64,98 gram bruto, 58,61 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i., dalam kegiatan Konferensi Pers hasil operasi antik agung 2025 yang digelar Polres Jembrana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana.
“Dalam operasi ini, Polres Jembrana berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dan berhasil mengamankan 6 tersangka, yang mana empat (4) merupakan target operasi ( TO ) dan dua (1) Non – TO, “ ujar Kapolres Jembrana. Jum’at ( 7/2/2025 )
Empat (4) tersangka target operasi ( TO ) yang berhasil diamankan antara lain :
Atas perbuatan tersangka IGBAP (29) tahun warga Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara telah di amankan sebagai barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto,
Atas perbuatan R (38) tahun warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana telah di amankan sebagai barang bukti (BB) narkotika jenis sabu – sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto
Atas perbuatan tersangka AW (29) tahun warga Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyotelah di amankan sebagai barang bukti (BB) narkotika jenis sabu – sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto
Atas perbuatan BL (25), warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dengan telah diamankan sebagai bukti (BB) narkotika jenis sabu – sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.
Sementara itu dua (2) tersangka Non TO yang berhasil diamankan adalah. AHR (24) tahun warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dengan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto dan R (39) tahun warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Tjokorda Gede Arim M. Putra, Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Tri Atmajaya dalam konferensi pers pengungkapan kasus Hasil Operasi Antik Agung 2025 yang digelar Polres Jembrana menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama memerangi narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan dilingkungan sekitar, “ imbuhnya.
Atas perbuatan para tersangka di Sangkakan telah melanggar dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 Juta hingga Rp. 10 Miliar.
(Sby / zed)