Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Cerme 

Detikperistiwa.co.id 

Gresik – Petugas Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Gresik menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penampungan rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Rabu (6/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya dua truk bermuatan rokok ilegal. Rumah yang digerebek itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum rokok diedarkan.

Menurut salah satu petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di lokasi tersebut.

“Penggerebekan ini berkat informasi dari warga,” ujar salah satu petugas di lokasi kejadian, Rabu, (6/5/2026).

Meski demikian, hingga kini petugas masih belum dapat memastikan siapa pemilik dua truk rokok ilegal tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, di lokasi hanya terdapat beberapa pekerja bongkar muat yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rumah tersebut diketahui berstatus sewa dan mulai digunakan sebagai gudang penampungan rokok ilegal sejak April 2026 lalu.

Petugas Bea Cukai juga sempat melarang awak media mengambil gambar selama proses penggerebekan berlangsung. Hal itu dikarenakan pihak petugas masih melakukan pendataan dan belum merilis informasi resmi terkait pemilik maupun jumlah rokok ilegal yang diamankan.

‘Maaf, tolong jangan mengambil gambar dulu. Nanti kalau sudah diketahui siapa pemilik dan jumlah rokok ilegalnya akan kami informasikan,” kata salah satu petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik kepada wartawan.

Dalam proses pengamanan barang bukti, satu truk rokok ilegal diketahui masih berada di kendaraan pengangkut dan belum sempat diturunkan. Sementara satu truk lainnya diangkut menggunakan kendaraan patroli Satpol PP Kabupaten Gresik.

Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik untuk proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.

Masyarakat berharap operasi pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara rutin guna mencegah kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *