DPRKP provinsi DKI Jakarta tutup mata mengenai ada nya sengketa dalam pemilihan ketua P3RS Apartemen…
DETIK PERISTIWA
Berita Terbaru
Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora
Detikperistiwa.co.id Lamongan _ Jatim – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan…
Kapolres Oku Timur Pimpin Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke -98 Tahun
Oku Timur – detikperistiwa.co.id kegiatan Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026 tersebut di adakan…
Senyum Sumringah Korban Curanmor,Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru
Detikperistiwa.co.id Malang _ Jatim – Senyum bahagia terlihat dari wajah warga saat menerima kembali barang…
Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026, Aksi Sosial PD Aisyiyah Kota Bekasi di Panti Asuhan didukung oleh Hamilton Prima Indonesia, Klinik Griya Husada, dan MangkokMu
Kota Bekasi – detikperistiwa.co.id Gelak tawa dan antusiasme menghidupkan ruang aula Panti Asuhan Aisha Jena…
Dugaan Kasus Desa Tebel: Inspektorat Sidoarjo Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri
Detikperistiwa.co.id Sidoarjo _ Jatim – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang…
Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 20,56 Miliar
Palembang, 28 Oktober 2026 — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan dari 229 Surat Bukti Penindakan selama periode 2025‑2026. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap mulai 26 Oktober 2026 di fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 22.447.700 batang rokok ilegal, 9.764 botol (6.894.000 mililiter) minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, rokok elektrik, kain tekstil, dan pakaian bekas. Dari seluruh barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 20.564.489.468. Nilai seluruh barang yang diproses mencapai Rp 40.332.305.374. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan di bidang narkotika. Kantor ini juga berhasil menghimpun denda administrasi melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 4.501.995.000. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarjadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. “Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya. Barang‑barang yang dimusnahkan juga dikelola sebagai sumber energi listrik dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang ilegal dan bersama‑sama mewujudkan perdagangan yang sehat dan tertib.
Kapolres Bireuen Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Kuatkan Sinergi Pemuda untuk Indonesia
BIREUEN –Detikperistiwa.co.id Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama Unsur Forkopimda mengikuti…
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Aceh Timur detikoeristiwa.co.id Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyosialisasikan Operasi Patuh…
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Aceh Timur – detikperistiwa.co.id Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada hari kedua…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

