Palembang, 28 Oktober 2026 — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan dari 229 Surat Bukti Penindakan selama periode 2025‑2026. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap mulai 26 Oktober 2026 di fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 22.447.700 batang rokok ilegal, 9.764 botol (6.894.000 mililiter) minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, rokok elektrik, kain tekstil, dan pakaian bekas. Dari seluruh barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 20.564.489.468. Nilai seluruh barang yang diproses mencapai Rp 40.332.305.374.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan di bidang narkotika. Kantor ini juga berhasil menghimpun denda administrasi melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 4.501.995.000.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarjadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. “Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.
Barang‑barang yang dimusnahkan juga dikelola sebagai sumber energi listrik dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang ilegal dan bersama‑sama mewujudkan perdagangan yang sehat dan tertib.







