detikpetistiwa.com.id – Karangasem,
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., memberikan arahan kepada Personil Sat Binmas Polres dan Polsek Jajaran Karangasem terkait kewajiban dan larangan dalam pelaksanaan tugas saat rangkaian Pemilu 2023-2024.
Bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem,
pada hari Kamis (30/11/2023) pukul 09.00 wita
Hadir dalam kegiatan dimaksud Kasat Intelkam Polres Karangasem, Kasat Binmas Polres Karangasem, Kasi Propam Polres Karangasem, KBO Binmas Polres Karangasem, Kanit Binmas Polres dan Polsek Jajaran serta Personil Sat Binmas Polres dan Polsek Jajaran
Kapolres Karangasem mengungkapkan “pada saat ini sudah memasuki tahun politik, dinamika politik banyak terjadi seperti perdebatan paslon dimasing-masing daerah, kita sebagai anggota Polri harus bersifat netral. Saya mengharapkan kepada seluruh anggota Bimmas untuk selalu mencegah dinamika politik dilingkungan kerjanya, “ungkap AKBP Ricko.
“Hindari hal-hal yang menyebabkan Konflik antar koalisi parpol, kegiatan antar pendukung, berita hoak, money politik. Karakteristik yang perlu dikedepankan dalam masyarakat karena Bhabinkamtibmas selalu melekat dengan masyarakat. Beberapa hal penekanan Pimpinan yang sudah dirangkum untuk kita semua, hal yang boleh dan hal yang tidak boleh dilakukan saat bertugas di lapangan diantaranya, Tetap menjaga profesionalitas dan integritas saat bertugas di masyarakat, Profesionalitas dalam berkegiatan dan pedomani aturan saat kegiatan di TPS. Kawal kegiatan pemilu tetapi jangan sampai terlibat langsung dan tidak langsung dalam kegiatan pemilu. Lakukan cooling system dan pencegahan. Lakukan komunikasi dan edukasi yang baik di tengah masyarakat. Tingkatkan solidaritas dan netralitas dalam berkegiatan di Masyarakat, “tegas AKBP Ricko.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh Personil Polres Karangasem untuk memahami larangan pada tahapan pemilu yang harus dipedomani oleh anggota polri dilarang membantu dan mendeklarasikan pasangan Caleg, Capres dan Cawapres. Larangan membantu untuk memberi atau meminta bantuan yang berkaitan dengan pemilu. Dilarang ikut serta dalam memasang atau membongkar alat peraga kampanye. Dilarang menjadi anggota dalam Parpol dan menjadi tim sukses bakal Caleg, Capres dan Cawapres. Dilarang mempromosikan dan menyebar luaskan gambar/foto bakal Caleg, Capres, dan Cawapres. Dilarang foto bersama dengan bakal Caleg, Capres dan Cawapres. Dilarang selfie/foto dan memposting di medsos dengan jari telunjuk, 2 jari, dan 3 jari. Dilarang memberikan dukungan politik kepada Caleg dan Parpol-parpol. Dilarang membuat keputusan yang dapat merugikan Caleg guna kepentingan politik lainnya. Dilarang menerima dalam bentuk apapun hal yang bersifat politik prasktis. Dilarang menggunakan atribut yang berbau politik. Dilarang memberikan informasi mengenai perhitungan suara di TPS. Dilarang mengunakan fasilitas dinas dan rumah sebagai kepentingan Parpol, “tegas Kapolres Karangasem
Sby