Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Upaya memberikan kepastian hukum kepada warga transmigran di Lombok Timur mulai menunjukkan hasil. Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) di kawasan Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka dalam penyerahan yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026).
Dokumen kepemilikan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.
Penerbitan sertifikat ini menjadi bagian dari penyelesaian persoalan pertanahan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo. Kawasan tersebut mulai ditempati pada 2009, termasuk oleh masyarakat yang harus berpindah tempat tinggal akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Dari 197 KK yang masuk dalam tahap finalisasi penerbitan sertifikat, 109 KK telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak memiliki sengketa atas bidang tanahnya. Penerbitan SHM didukung sinergi pemerintah daerah dengan instansi pertanahan serta program percepatan sertifikasi, termasuk melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, pemerintah daerah berupaya memastikan persoalan kepemilikan tanah masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap. Menurutnya, kendala pertanahan yang terjadi di sejumlah wilayah tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
Pemkab Lombok Timur menargetkan penyelesaian persoalan lahan yang menjadi prioritas hingga Desember 2026. Selain kawasan Jeringo, pemerintah juga memberi perhatian terhadap UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
Haerul menyampaikan bahwa warga Jeringo telah melewati penantian panjang untuk mendapatkan sertifikat tanah. Ia berharap proses yang sudah berjalan dapat terus dilanjutkan agar masyarakat yang berhak segera menerima dokumen kepemilikan.
“Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” ujarnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian tersebut. Secara khusus, ia menilai BPN Lombok Timur berperan penting dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang menghambat proses sertifikasi tanah transmigrasi.
Menurut Haerul, kepemilikan sertifikat perlu dimanfaatkan sebagai modal untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih baik. Ia meminta masyarakat menjaga dokumen tersebut dan mengelola tanahnya secara bijaksana.
Di samping persoalan legalitas, pemerintah daerah mendorong peningkatan pembangunan di kawasan transmigrasi. Dukungan tersebut mencakup sektor pendidikan, akses jalan, peningkatan keterampilan, serta bantuan yang dapat memperkuat kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Haerul turut mengingatkan bahwa masyarakat UPT Jeringo telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Warga yang mengalami kesulitan saat mengakses layanan kesehatan diharapkan segera menyampaikan laporan supaya masalahnya dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon mengatakan, program sertifikasi tanah transmigrasi dilaksanakan di sejumlah kawasan di provinsi tersebut. Selain Puncak Jeringo di Lombok Timur, program serupa menyasar Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.
Aidy menjelaskan bahwa pemerintah memprioritaskan bidang tanah yang tidak menghadapi sengketa agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat. Untuk lokasi yang masih memiliki persoalan, pihaknya terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat guna mencari penyelesaian.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” katanya.
Selain membantu proses penyelesaian administrasi, Disnakertrans Provinsi NTB juga berperan dalam penyiapan peta dan pemasangan patok pada tanah yang belum bersertifikat. Pendampingan terhadap warga dilakukan melalui pelatihan keterampilan agar masyarakat transmigran memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan pendapatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi memaparkan bahwa pengembangan kawasan Puncak Jeringo juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dasar dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Pemerintah telah melakukan revitalisasi sejumlah sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, serta peningkatan akses air bersih. Pada sektor ekonomi, warga memperoleh pembinaan dan pelatihan usaha, monitoring UMKM, serta dukungan permodalan melalui APBD Provinsi NTB dan APBD Kabupaten Lombok Timur.
Pemda juga mengevaluasi kondisi fasilitas umum dan perkembangan perekonomian warga secara berkala. Langkah ini ditujukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal dan kepastian kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki kesempatan untuk membangun usaha serta sumber penghasilan yang berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya sertifikat bagi 109 KK tersebut, pemerintah berharap proses legalisasi lahan transmigrasi di Lombok Timur terus mengalami kemajuan. Penyelesaian sertifikasi yang dibarengi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat Puncak Jeringo dalam jangka panjang.(red)













