Pemko Batam Terima Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Senilai Rp165 Juta

Batam – detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima uang pengganti dari uang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Batam, sebesar Rp165.042.000.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi, di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, gedung Pemko Batam, Batamcenter, Rabu (7/8/2024).

“Uang pengganti dari uang rampasan negara tindak pidana korupsi telah diserahkan ke kas Pemko Batam dengan nama rekening RKUD Kota Batam di Bank Riau Kepri,” kata sekda di sela acara tersebut.

Penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 tanggal 28 September 2021 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PT.PBR, tanggal 10 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 8 Januari 2021.

“Atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), dan Pemko Batam mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Batam, dan pihak-pihak yang sudah membantu menangani kasus ini,” terangnya. (Nursalim Turatea).

UANG PENGGANTI: Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi, di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, gedung Pemko Batam, Batamcenter, Rabu (7/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg