Pengungkapan Sabu di Selong, Polisi Tangkap Empat Orang dan Sita 10,96 Gram

Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Operasi tersebut berlangsung dalam dua tahap dengan lokasi yang masih berada di kawasan Dusun Reban Tebu. Dari keseluruhan penindakan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 10,96 gram.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas narkotika. Tiga pria berinisial KR, S dan OJP ditemukan di tempat tersebut dan langsung diamankan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sabu seberat 0,36 gram bruto. Petugas juga menyita beberapa barang lain, termasuk alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon seluler, tas serta sejumlah uang tunai.

Penyidik selanjutnya mendalami hasil penangkapan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dari pengembangan itu, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial AGZ.

Tanpa menunggu lama, polisi bergerak pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. AGZ berhasil ditangkap di kawasan Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat bruto barang bukti tersebut mencapai 10,60 gram.

Dari hasil dua kali penindakan itu, total sabu yang berhasil diamankan polisi sebanyak 10,96 gram bruto. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga keempat orang tersebut memiliki keterlibatan dengan peran yang berbeda. KR diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, sedangkan AGZ diduga bertugas sebagai kurir. Sementara S dan OJP diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penanganan kasus ini, para terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Setiap pihak yang diduga terlibat akan ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain