Perkuat Birokrasi Lombok Timur, Haerul Warisin Minta Pejabat Bekerja Nyata dan Layani Warga Tanpa Diskriminasi

Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Penguatan kinerja aparatur menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam penataan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, melantik 155 pejabat administrator dan pengawas serta menetapkan penugasan tiga kepala puskesmas dalam prosesi yang berlangsung di Pendopo Bupati, Jumat (16/10/2026).

Sebanyak 158 pejabat menerima amanah baru melalui agenda tersebut, yang terdiri atas 15 pejabat administrator, 140 pejabat pengawas, dan tiga kepala puskesmas. Penataan ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah sekaligus memperkuat pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Haerul Warisin mengingatkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada seorang pejabat harus dibuktikan melalui tanggung jawab dan hasil kerja. Ia meminta pejabat yang baru dilantik tidak sekadar menjalankan rutinitas kantor, tetapi mampu menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Bupati juga mendorong seluruh pejabat memperkuat komunikasi dan kerja sama antarinstansi agar pelaksanaan program pemerintah berjalan lebih terarah. Menurutnya, setiap aparatur harus memahami tanggung jawabnya serta berani mengambil inisiatif selama tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.

Persoalan pelayanan publik turut menjadi sorotan dalam arahannya. Haerul Warisin meminta jajaran pemerintah daerah menjadikan pengaduan warga sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja. Keluhan yang muncul di media sosial maupun melalui saluran pengaduan lainnya perlu ditanggapi dengan langkah konkret, bukan dibiarkan tanpa penyelesaian.

Perhatian lebih lanjut diarahkan pada sektor kesehatan, terutama pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kata dia, telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp143 miliar untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.

Dukungan anggaran tersebut harus disertai pelayanan yang layak di fasilitas kesehatan. Bupati mengingatkan tenaga medis dan petugas administrasi di puskesmas maupun rumah sakit agar tidak mempersulit pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk warga yang menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM.

Ia menegaskan, pasien yang membutuhkan penanganan darurat harus mendapatkan pertolongan medis sesuai kondisi dan tingkat kegawatannya. Proses administrasi tetap menjadi bagian dari prosedur pelayanan, tetapi tidak boleh menghambat tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan pasien.

“Masyarakat pemegang BPJS itu tidak berobat secara gratis, mereka dibayar oleh pemerintah. Oleh sebab itu, tenaga kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit jangan pernah mengesampingkan pelayanan bagi pasien BPJS. Pasien yang masuk ke UGD membutuhkan pertolongan segera, prioritaskan penanganan medis terlebih dahulu, baru kemudian urusan administrasi ditangani,” tegas Haerul Warisin.

Menurutnya, keberadaan program jaminan kesehatan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, seluruh fasilitas kesehatan di daerah diminta memastikan pelayanan diberikan secara profesional tanpa mengabaikan kebutuhan pasien yang datang untuk memperoleh pertolongan.

Di luar persoalan kesehatan, Bupati menaruh harapan agar pejabat yang baru dilantik mampu membangun budaya kerja yang lebih aktif dan bertanggung jawab. Setiap persoalan di lingkungan kerja perlu ditangani secara tepat, sementara koordinasi dengan instansi terkait harus diperkuat untuk menghindari hambatan dalam pelaksanaan tugas.

Ia juga menekankan bahwa integritas merupakan landasan penting dalam menjalankan kewenangan. Para pejabat diminta menjaga kejujuran, menaati ketentuan, dan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan publik. Keberanian bertindak, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan kesediaan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan.

Secara administratif, pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator serta pengawas ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 800.1.3.3/469/KPSDM/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Adapun penugasan tiga kepala puskesmas tercantum dalam Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 800.1.3.3/470/KPSDM/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Pelaksanaan penataan jabatan itu juga memperhatikan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk rekomendasi mengenai pengangkatan dan mutasi pejabat administrator, pejabat pengawas, serta penugasan kepala puskesmas.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kinerja birokrasi semakin terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Para pejabat yang menerima penugasan baru diharapkan segera menjalankan tanggung jawabnya serta menunjukkan peningkatan kinerja yang dapat diukur melalui pelaksanaan program dan mutu pelayanan.

Haerul Warisin mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus dijaga melalui tindakan nyata. Karena itu, keberhasilan para pejabat tidak cukup dinilai dari posisi yang ditempati, tetapi juga dari kemampuan mereka memastikan kebijakan dan pelayanan pemerintah membawa manfaat bagi warga Lombok Timur.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain