Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD menyepakati perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (30/9/2026). Persetujuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi pelaksanaan sejumlah penyesuaian anggaran hingga penghujung tahun.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan pada 30 September 2026 atau masih dalam batas waktu sebagaimana ditentukan oleh ketentuan yang berlaku.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan penghargaan kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses pembahasan anggaran. Ia menilai kerja sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan DPRD, anggota dewan, dan Badan Anggaran menjadi bagian penting hingga pembahasan dapat diselesaikan.
Bupati juga menyatakan bahwa berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Catatan tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta menyusun prioritas pembangunan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan arah kebijakan daerah.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD memberikan perhatian pada tahap pelaksanaan setelah perubahan APBD disepakati. Dalam laporan yang disampaikan Muallani, disebutkan bahwa secara umum perubahan struktur anggaran masih berada dalam kerangka dokumen yang diajukan pemerintah. Penyesuaian terutama terjadi pada pos belanja yang berkaitan dengan urusan wajib pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
DPRD kemudian meminta agar pemerintah tidak menunda pelaksanaan kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran. Target pendapatan maupun belanja daerah dinilai perlu segera dikejar sehingga program yang direncanakan dapat terlaksana secara maksimal sebelum tahun anggaran berakhir.
Penyelesaian pekerjaan yang sedang berjalan juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah didorong memastikan kegiatan yang telah dimulai dapat dirampungkan tanpa menyisakan beban pekerjaan maupun kewajiban anggaran pada tahun berikutnya.
Selain percepatan pelaksanaan, DPRD menekankan pentingnya pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi antara pemerintah daerah dan OPD pelaksana perlu diperkuat agar pelaksanaan program berjalan sesuai rencana dan tidak terjadi anggaran yang pada akhirnya tidak termanfaatkan secara optimal.
Persoalan pelayanan kesehatan turut masuk dalam catatan Banggar. Pemerintah daerah diminta melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan, terutama di rumah sakit umum daerah. Perbaikan tersebut mendapat perhatian karena Pemkab Lombok Timur telah mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan.
Karena itu, peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan pemerintah dinilai perlu berjalan beriringan dengan dukungan anggaran yang telah diberikan.
Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat IV Tahun Persidangan 2026/2027 tersebut dihadiri pimpinan DPRD bersama 40 anggota dewan. Jajaran Forkopimda dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga hadir dalam agenda tersebut.
Setelah perubahan APBD resmi disepakati, pekerjaan berikutnya berada pada tahap implementasi. Pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(red)












