Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Bener Meriah Ir. Mohd Tanwier,.MM minta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten itu menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut di ucapkan Mohd Tanwier saat di jumpai, Sabtu Malam (5/10/2024) di Pendopo Bupati Kabupaten Bener Meriah.
Pj Bupati Bener Meriah itu juga membantah telah perintahkan pengurus partai panggil ASN untuk memperjelas arah dukungan kepada salah satu calon.
“Saya sudah dengar dan juga dapat informasi, bahwa saya diberitakan memberi perintah kepada pengurus partai untuk panggil ASN dan telah melakukan intervensi kepada ASN untuk memenangkan salah satu calon, saya pertegas itu hoaks” Jelas Mohd Tanwier
Mohd Tanwier juga mengintruksikan untuk melaporkan dirinya ke Panwaslih jika merasa dirinya melakukan pelanggaran.
“Selain itu saya juga mengingatkan bagi masyarakat yang menemukan atau melihat dugaan pelanggaran silakan posko pengaduan masyarakat di Kantor Panwaslih Bener Meriah” lanjutnya
Mohd Tanwier juga mengatakan jangan sampai ada hoaks yang merugikan dan menghambat pelaksanaan Pilkada di kabupaten Bener Meriah 2024. “Saya kenal dengan semua pasangan calon, jadi tidak perlu dipolitisir karena saya pastikan tidak ada keterpihakan disini” tegasnya lagi.
Di tempat lain, Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Meriah Riswandika Putra,S.S.T.P, M.A.P juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan memastikan kelancaran pelaksanaan di seluruh wilayah Bener Meriah.
Riswandika Putra turut mengingatkan ASN mengenai Surat Edaran Bersama tentang netralitas. “ASN harus menjaga netralitas mereka selama masa kampanye, tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon,”katanya
“Sampai hari ini ASN Pemkab Bener Meriah masih menjaga netralitas karena konsekuensinya sangat berat apabila ASN melanggar netralitas paling berat bisa sampai pemberhentian,” pungkasnya.
Sementara itu diinformasikan bahwa Pemkab Bener Meriah akan melaksanakan Apel Netralitas ASN yang akan digelar Senin, 7 Oktober 2024 di Setdakab setempat. (Ar/Diskominfo)
Respon (1)