Polda Bali Gelar Minggu Kasih, di Pura Goa Lawah

Denpasar | detikperistiwa.co.id

Kepolisian Daerah (Polda) Bali melanjutkan program Minggu Kasih. Kali ini Polda Bali menggelar Minggu Kasih di Pura Goa Lawah, Jln. Raya Goa Lawah, Pesinggahan, Kec. Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (10/10/2024).

 

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan minggu kasih adalah untuk Mempererat tali silaturahmi antara Kepolisian dengan masyarakat serta menyerap aspirasi dari masyarakat.

 

Diharapkan dengan adanya kegiatan minggu kasih ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

 

Kegiatan Minggu kasih tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si., Pejabat Utama (PJU) Polda Bali dan masyarakat.

 

Pada Minggu Kasih Tersebut Kapolda Bali menyampaikan kepada masyarakat bahwa kedepannya Polda Bali akan membuat suatu sistem pemolisian yang berbasis Desa Adat, dimana Polda Bali mewujudkan hal tersebut bekerja dengan berpedoman pada “DHARMA” yaitu Disiplin dan berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani dengan hati, Adaptif.

 

“DHARMA dapat diimplementasikan dengan kita menjalankan tugas dengan ikhlas. Dengan menerapkan “DHARMA” ini kami harapakan dapat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan baik,” ujar Kapolda Bali.

 

Pada kegiatan tersebut Kapolda Bali juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.

 

“Kita semua sepakat bahwa narkoba merupakan tindak kejahatan yang harus diperangi oleh semua pihak ,Narkoba merupakan kejahatan yang bersifat extraordinary/kejahatan spesial setingkat dengan terosisme, Polda Bali terus bersinergi dengan instansi terkait dalam hal ini BNN melaksanakan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba, Terhadap pengguna pertama dapat dilakukan rehabilitasi sebagai tindakan, namun terhadap pengedar kami akan lakukan tindakan hukum yang berlaku,” Kata Kapolda Bali.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg