Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan membongkar dugaan penipuan online bermodus undangan digital yang dikirim melalui WhatsApp. Seorang pria berinisial R diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
R ditangkap Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama personel Resmob Polres OKI. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial ABD Waiz menerima pesan WhatsApp berisi undangan digital. Polisi menduga undangan tersebut disamarkan dalam bentuk file APK yang kemudian digunakan untuk mengelabui korban.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan laporan dugaan penipuan itu diterima polisi pada 22 Agustus 2026. Korban melapor setelah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Yang melapor kasus ini adalah saudara AW pada tanggal 22 Agustus 2026 dengan kerugian Rp 50 juta. Jadi, korban ini kemudian melaporkan karena menerima undangan WhatsApp,” kata Didik saat doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
Dalam keterangannya, Didik yang didampingi Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik pengiriman file tersebut.
Penyelidikan mengarah ke R yang diketahui berada di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Tim yang dipimpin AKP Andi Reza Pahlawan kemudian berkoordinasi dengan personel Resmob Polres OKI untuk melakukan penangkapan.
R akhirnya diamankan di wilayah tersebut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Didik mengatakan R dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
“Adapun pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, kemudian dengan perubahan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik juncto Pasal 20 atau Pasal 21 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” terang Didik.
Sementara itu, AKBP Jan Manto Hasiholan mengungkapkan tim menghadapi sejumlah kendala saat memburu tersangka. Petugas harus menempuh perjalanan sekitar empat jam dari ibu kota kabupaten menuju lokasi penangkapan.
“Perjalanannya sekitar empat jam dari ibu kota kabupaten menuju lokasi. Kondisi jalan juga cukup rusak,” ujar Jan Manto.
Tak hanya persoalan akses, proses penangkapan juga sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga terduga pelaku. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan R tanpa menghambat proses penyidikan.
Jan Manto mengatakan penyidik masih mendalami cara kerja dugaan penipuan tersebut. Polisi juga menelusuri keterkaitan perangkat elektronik yang disita dengan tindak pidana yang dilaporkan korban.
“Modus yang diduga digunakan adalah mengirimkan file APK berkedok undangan digital melalui WhatsApp untuk mengelabui korban,” ujar Jan Manto.
Penyidik juga menelusuri aliran penggunaan uang yang diduga diperoleh dari hasil penipuan. Uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Adapun keuntungan yang diperoleh atas penipuan online tersebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga,” ungkap Jan Manto.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan membuka file yang dikirim melalui WhatsApp, terutama dari nomor yang tidak dikenal. File APK yang mengatasnamakan undangan atau dokumen tertentu perlu dicermati sebelum dibuka.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap undangan digital yang meminta penerima mengunduh atau memasang aplikasi.
Langkah tersebut penting untuk mencegah data pribadi maupun informasi keuangan disalahgunakan.
“Jangan mudah percaya pada undangan digital yang dikirim melalui nomor tidak dikenal, karena kewaspadaan menjadi langkah awal melindungi data pribadi dan keuangan dari kejahatan siber,” tutup Jan Manto.(N)













