Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Sulsel. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 56,8 kilogram sabu, 7,6 kilogram kokain, 2 kilogram ganja, 209 butir ekstasi, serta 157 cartridge etomidate yang belakangan marak disalahgunakan melalui liquid vape.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026), yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda Sulsel dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan masih menjadi ancaman serius. Modus operandi para pelaku terus berkembang, termasuk munculnya narkotika sintetis generasi baru yang dikemas dalam bentuk cair dan dicampurkan ke dalam liquid vape.
“Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena banyak menyasar kalangan remaja. Salah satunya adalah penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape,” ujar Djuhandhani.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.
Djuhandhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia. Jalur laut masih menjadi pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Sulawesi Selatan.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menyita 10 kilogram sabu. Sementara Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap empat tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengembangan kasus pada Mei 2026.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram. Adapun pengungkapan terbesar dilakukan Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare yang berhasil menyita 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate dari jaringan yang diduga terkait peredaran lintas negara.
Data Polda Sulsel mencatat, sepanjang 2026 telah terungkap 1.175 kasus narkotika dengan total 1.778 tersangka. Dari ribuan kasus tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 70 kilogram sabu, lebih dari 2 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.
Kapolda menyebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan Sulawesi Selatan masih menjadi salah satu target peredaran narkotika jaringan besar. Karena itu, penguatan pengawasan jalur laut dan pintu masuk wilayah menjadi fokus utama aparat kepolisian.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang bukti positif mengandung zat narkotika dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman berat hingga pidana maksimal sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.
Irjen Djuhandhani menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Usai konferensi pers, Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis.(*)












