Polda Sumsel Ungkap 3 Kasus Curas, 35 Curat, dan 12 Curanmor dalam Operasi Sikat I Musi 2026

 

PALEMBANG —
detikperistiwa co.id
Polda Sumatera Selatan mencatat pengungkapan 50 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penindakan 113 kasus premanisme dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, jajaran kepolisian mengamankan 33 orang dalam pengungkapan kasus 3C dan 114 orang dalam penindakan premanisme, seluruhnya dari kategori non-target operasi (non-TO).

Dari total 50 kasus 3C yang terungkap, polisi mencatat tiga kasus curas, 35 kasus curat, dan 12 kasus curanmor. Sementara itu, penindakan terhadap aksi premanisme menghasilkan 113 kasus dengan 114 orang yang diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polda Sumsel dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Melalui Operasi Sikat I Musi 2026, personel kepolisian meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak yang diamankan dalam pengungkapan kasus 3C maupun penindakan premanisme selanjutnya menjalani proses penanganan di satuan kepolisian terkait.

Pengungkapan puluhan kasus pencurian dan penindakan aksi premanisme ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, mencegah gangguan keamanan yang lebih luas, serta meningkatkan rasa aman masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan daerah agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan baik.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan premanisme demi menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” ujar Nandang, Kamis (8/10/2026).

Polda Sumsel akan terus mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan operasi kepolisian guna memastikan upaya penegakan hukum berjalan efektif. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Edit “mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain