Polemik JKA Memanas, Absennya Sekda Aceh di RDP Disorot sebagai Ujian Akuntabilitas

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kian menguat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketidakhadiran pejabat yang juga menjabat sebagai Ketua Tim JKA itu dinilai mempertegas persoalan akuntabilitas dan koordinasi di tingkat pemerintahan daerah.

RDP yang digelar di Gedung DPRA pada Selasa (28 April 2026) tersebut turut dihadiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, termasuk unsur dinas yang menangani sektor kesehatan dan pengelolaan program JKA.

Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga, menyatakan bahwa absennya Sekda dalam forum resmi legislatif tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mencerminkan sikap terhadap transparansi dan tanggung jawab publik.

“Dalam situasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, kehadiran pejabat kunci merupakan bagian dari akuntabilitas yang tidak dapat diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif menuntut keterbukaan dari pihak eksekutif, terutama dalam menjelaskan arah kebijakan yang berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan masyarakat.

Program JKA selama ini menjadi salah satu instrumen utama perlindungan sosial di Aceh, dengan cakupan luas yang menjangkau ratusan ribu hingga jutaan warga dalam memperoleh layanan kesehatan dasar maupun rujukan. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan dinilai harus dilakukan secara terukur dan transparan.

Sorotan juga mengarah pada terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan regulasi. DPRA menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menjamin layanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat, serta arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 yang mendorong perluasan cakupan jaminan kesehatan.

“Ketidaksinkronan antar regulasi berisiko menimbulkan dampak sistemik, tidak hanya pada layanan kesehatan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik,” kata Zulfadhli.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRA menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk evaluasi terhadap pejabat terkait, guna memastikan konsistensi kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menilai polemik yang berkembang menunjukkan perlunya perbaikan dalam komunikasi kebijakan serta pelibatan publik yang lebih luas.

“Masyarakat membutuhkan kepastian layanan yang berkelanjutan. Perubahan kebijakan tanpa penjelasan yang utuh berpotensi menimbulkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dengan berbagai pemangku kepentingan, agar kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Menurutnya, keberlanjutan program JKA sangat bergantung pada konsistensi regulasi, kejelasan implementasi, serta komunikasi publik yang efektif—terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan kebijakan.

Hingga laporan ini disusun, pihak Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran Sekda dalam RDP maupun substansi kritik terhadap kebijakan JKA.

Detik Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *