POLEMIK PILKADES SERENTAK DESA TAMAN KECAMATAN TAMAN KABUPATEN PEMALANG Final  Tetap 5 Calon Lolos

POLEMIK PILKADES SERENTAK DESA TAMAN KECAMATAN TAMAN KABUPATEN PEMALANG

Judul: Polemik Pilkades Serentak 2026 di Desa Taman Pemalang Berujung Aksi Massa, Panitia Tegaskan Putusan Final Tetap 5 Calon Lolos

Pemalang – Jawa Tengah (26/10/2026)

Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2026 sesuai data Dinpermasdes Pemalang tidak selalu berjalan mulus. Dari 173-174 wilayah Desa yang menjadi kontestan Pilkades tahun ini, salah satu titik kerawanan terjadi di Pemerintah Desa Taman, Kecamatan Taman. 
FAKTA DI LAPANGAN – SENIN, 26 OKTOBER 2026
1. Aksi Massa 500 Warga di Balai Desa Taman
Suasana di Balai Desa Taman memanas pada Senin (26/10/2026). Sebanyak kurang lebih 500 warga yang tergabung dalam pendukung bakal calon Kepala Desa Agus Feriyanto menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa setempat. 

Pemicu aksi adalah pengumuman hasil seleksi tes tertulis Pilkades 2026 dimana Agus Feriyanto dinyatakan tidak lolos. 

Massa menyoroti hasil seleksi yang dinilai janggal dan menduga adanya indikasi kecurangan serta ketidakjujuran dalam proses penilaian. 

2. Dua Tuntutan Utama Massa
Koordinator aksi, Eky Diantara selaku Ketua Aliansi Pemalang Bersatu menegaskan:
“Kami menduga ada indikasi kecurangan dan permainan dalam proses seleksi ini sehingga Pak Agus Feriyanto dinyatakan tidak lolos.” 
Massa secara tegas menyampaikan dua tuntutan utama, yakni membatalkan seluruh tahapan Pilkades yang sedang berjalan serta membubarkan panitia Pilkades Desa Taman karena dinilai sudah tidak netral dan cacat prosedur.
Hingga Senin malam, proses mediasi antara perwakilan pendukung dan pihak panitia masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. 

3. Hasil Resmi Panitia Pilkades Desa Taman
Berdasarkan informasi resmi yang diterima redaksi, tujuh kandidat sebelumnya mengikuti tes tertulis dengan nilai berkisar antara 96 hingga 98. 

Lima kandidat yang dinyatakan LOLOS adalah: Witno, Rifki Romadhani, Indah Kuswati, Usup Sumanang, dan Kusmiasih.
Sementara itu, Agus Feriyanto dan Triyatno Yuli Arso dinyatakan tidak lolos setelah pelaksanaan putaran kedua. 

Panitia menegaskan keputusan ini menjadi babak penting dalam tahapan demokrasi desa dan sudah final sesuai prosedur. 

4. Isu Pengunduran Diri Panitia dan Pembentukan Panitia Baru
Di lapangan sempat beredar kabar bahwa Panitia Desa Taman menyatakan pengunduran diri secara bersama-sama akibat tekanan massa dan ketidaksepahaman internal. Pola serupa juga terjadi di beberapa daerah lain seperti yang dikabarkan 8 Panitia Mulyajaya mundur serentak karena ketidaksepahaman dalam bekerja. 

Namun sampai rilis ini dibuat, di Desa Taman yang terjadi adalah tuntutan pembubaran panitia dari massa aksi, bukan pernyataan resmi pembubaran dari Kecamatan/Kabupaten. Mediasi masih berjalan. Sesuai regulasi PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Desa, jika panitia mengundurkan diri, maka mekanisme penggantian wajib melalui musyawarah BPD dan penetapan ulang oleh Camat atas persetujuan Panitia Kabupaten. Pembentukan panitia baru tidak bisa dilakukan sepihak oleh massa. 

5. Polemik Lama Dugaan Rangkap Jabatan
Polemik di Desa Taman sebenarnya sudah muncul sejak awal Oktober. Warga Kecamatan Taman sempat melayangkan protes keras menyusul dugaan kecurangan administrasi bakal calon berinisial W yang masih berstatus sebagai Kepala Dusun aktif diduga merangkap jabatan sebagai pegawai outsourcing, yang dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015. Panitia dituntut melakukan verifikasi ketat. 
SIKAP DAN HIMBAUAN 1. Masyarakat Desa Taman diharapkan menghormati putusan final panitia serta menjaga suasana tetap aman, tertib, dan kondusif.   2. Setiap keberatan terhadap hasil seleksi sebaiknya diselesaikan melalui jalur resmi, klarifikasi kepada Panitia Kabupaten melalui Dinpermasdes, agar tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi memecah hubungan antar warga.   3. Pilkades bukan hanya tentang siapa yang lolos dan siapa yang tersisih, melainkan juga ujian kedewasaan demokrasi masyarakat.   4. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.  
Pemungutan suara Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang tetap akan dilaksanakan pada 9 November 2026 dengan sistem pencoblosan gambar calon. Pengamanan melibatkan personel gabungan TNI, Polri, dan Pemda. 

Demikian rilis ini disampaikan sesuai fakta di lapangan per Senin, 26 Oktober 2026, Pukul 14.00 – 15.30 WIB.

Tim Peliput Desa Taman – Pemalang

Oleh: Mujihartono

Editorial: Kaperwil Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain