Malang – detikperistiwa.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan penyelidikan insiden kecelakaan pengendara motor yang diduga terjerat kabel yang melintang di Jalan Raya Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, korban, Fatoni Yusro (28), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lokasi kejadian. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh rekan kerja korban kepada pihak keluarga, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Lawang.
“Petugas tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain yang dapat membahayakan masyarakat ,” kata AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (5/2).
Kasihumas menambahkan, kejadian bermula saat Polsek Lawang mendapat laporan warga terkait kecelakaan pada Selasa (4/2/2025) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Malang langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.
“Kepolisian telah mengambil langkah-langkah investigasi, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, mendatangi TKP, dan berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya untuk memastikan kondisi serta kepemilikan kabel yang diduga menjadi penyebab kecelakaan,” jelasnya.
Dikatakan AKP Dadang, kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Polres Malang juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan standar keamanan infrastruktur di area tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan potensi bahaya di jalan raya agar langkah pencegahan dapat segera dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak proses autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi. Meski demikian, Polres Malang tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan tidak ada unsur kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan publik di masa mendatang.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” pungkasnya. (Bg)