Lhoksukon – detikperistiwa.co.id
Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara kembali memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas 1 hektar di Gampong Cot Ara Batu Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (22/11/2023).
Bersama pemusnahan itu polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial M, 47 tahun warga Gampong Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, S.H., M.H menyampaikan penemuan ladang ganja itu berawal dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka M.
“Hasil pengembangan kasus, kita menemukan dua batang tanaman ganja di ladang tersangka M, itu merupakan tanaman sisa yang sebelumnya telah dipanen,” ujar AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, dari hasil interograsi terhadap tersangka M, ditemukan lagi 1 hektar ladang yang ditanami kira-kira 8000 batang ganja yang terbagi dari bibit siap tanam hingga tanaman ganja dengan tinggi yang bervariasi mulai dari 50cm sampai dengan 2,5 meter.
“Ladang yang ditanami ribuan batang tanaman ganja ini diketahui merupakan milik tersangka S yang kini ditetapkan sebagai DPO, ribuan batang ganja itu telah dimusnahkan dengan cara cara dibakar di lokasi dan sebagian diambil untuk sampel Laboratorium dan Barang Bukti,” ujar AKP Sunardi.