Teluk Kuantan – detikperistiwa.co.id
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas judi online di Jalan Nasional Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (15/10/2026) dini hari.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing ini mengamankan 5 orang pelaku yang sedang asyik bermain judi online.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim mengatakan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung internet yang dijadikan tempat judi online.
“Dari lokasi kami menyita barang bukti berupa 8 unit komputer, 12 unit handphone berbagai merk, dan uang tunai jutaan rupiah,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (16/10/2026).
Kelima pelaku kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kapolres Kuansing menegaskan akan terus memberantas penyakit masyarakat termasuk judi online yang merusak generasi muda.
“Kami imbau masyarakat Kuansing untuk tidak terlibat judi online. Laporkan jika mengetahui ada aktivitas serupa di lingkungan anda,” tegas Kapolres.
Penulis: Agus Dahlan Pakpahan – Kabiro Kuansing













