Polres Pemalang Gelar Konferensi Pers Kasus Meninggalnya Pelajar SD
Polres Pemalang – https://detikperistiwa.co.id Polres Pemalang menggelar konferensi pers kasus meninggalnya seorang anak korban, pelajar Sekolah Dasar berusia 7 tahun di wilayah Kecamatan Pemalang, giat digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus berawal dari laporan warga, terkait adanya anak yang meninggal dunia diduga akibat perundungan, Rabu (30/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pada hari yang sama Satreskrim Polres Pemalang langsung mendatangi rumah duka, untuk meminta keterangan dari kedua orang tua korban dan keluarga dekat, serta untuk mendapatkan kronologi awal kejadian.
“Berdasarkan keterangan dari kedua orang tua korban, anak korban sempat mengeluh sakit saat sekolah pada 16 september 2026, lalu minta pulang dan dijemput orang tuanya,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, anak korban sempat mendapatkan perawatan di klinik, dan selanjutnya dirujuk serta dirawat di rumah sakit sejak 17 September 2026 hingga 24 September 2026.
“Setelah dinyatakan pulang dari rumah sakit, selanjutnya anak korban dirawat di rumah selama 6 hari dan tidak berangkat sekolah karena sakit,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, pada 30 september 2026 pukul 16.00 WIB, anak korban tidak sadarkan diri di rumah, lalu dilarikan ke rumah sakit oleh orang tuanya.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan anak korban telah meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.
Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, Kasat Reskrim mengatakan, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan autopsi.
“Autopsi dilaksanakan pada Kamis tanggal 1 Oktober 2026 di RSUD Ashari Pemalang atas persetujuan pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim.
“Setelah autopsi selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di lingkungan keluarga dan sekolah, serta berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait.
“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia anak korban sempat ditunjukan foto semua anak di kelas 5 dan 6,” kata Kasat Reskrim.
Pada saat ditunjukkan seluruh foto tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, anak korban menunjuk dua foto anak yang dikenal dan diduga terlibat.
“Kedua anak yang ditunjuk anak korban tersebut berasal dari kelas 5,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, dari keterangan saksi, anak korban juga sempat menduga adanya seorang anak kelas 6 yang diduga terlibat.
“Setelah saksi menunjukkan seluruh foto anak kelas 6, anak korban menunjuk salah satu anak yang diduga terlibat, Namun foto wajah anak tersebut kurang jelas,” kata Kasat Reskrim.
“Kemudian setelah saksi memberikan foto anak yang sama dengan kualitas foto lebih jelas, anak korban mengatakan bahwa ia tidak mengenali anak tersebut,” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, dugaan keterlibatan dua anak dari kelas 5 tersebut, diperkuat dari keterangan sejumlah anak saksi yang melihat kejadian dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
“Kami masih melakukan pendalaman pada kedua anak yang diduga terlibat, serta satu anak yang sempat diduga terlibat tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, dari kedua anak kelas 5 yang diduga terlibat, dan seorang anak kelas 6 yang sempat diduga anak korban terlibat, tidak ada anak dari anggota Polri, serta tidak ada anak yang dilarikan ke luar kota oleh orang tuanya, seperti narasi yang beredar di media sosial.
“Hal tersebut dibuktikan dari data kartu keluarga yang kami terima dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua atau bapak dari ketiga anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian dari data absensi yang diterimanya, Kasat Reskrim mengatakan, kedua anak yang diduga terlibat memang sempat absen karena sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Namun kedua anak yang diduga terlibat dan satu anak lainnya tidak ada yang ke luar kota, ketiganya berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” kata Kasat Reskrim.
Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat mengatakan, Polres Pemalang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Humas Polres Pemalang
Oleh: Mujihartono Kaperwil Jateng













