Polres Tegal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Dukuhwaru, Jerat Pelaku dengan KUHP Baru
TEGAL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun 8 bulan dengan inisial LA, sedangkan terduga pelaku berinisial AM (17), yang tak lain adalah tetangga korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/75/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Tegal/Polda Jateng.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban sedang bermain di rumah terduga pelaku bersama adik AM yang seusia dengannya. Ketika adik terduga pelaku keluar rumah, AM diduga mengunci pintu dari dalam
Sumber: Humas Polres Tegal
Oleh : Team Detikperistiwa













