Berita  

Polsek Belitang I Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Jajaran kepolisian polres OKU Timur melalui polsek Belitang I berhasil ungkap kasus tindak pidana kriminal kejahatan ” pencurian ” dengan pemberatan ( NON TO OPS Sikat Musi I Tahun 2026 ), ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut sesuai dengan pasal 477 Undang – undang Rebublik Indonesia Nomor I Tahun 2023 tentang KUHPidna, penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan korban yang juga di perkuat dengan laporan polisi Nomor: LP – B / 11 / X / 2026/ SPKT / POLSEK BLT I / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Oktober 2026. Yang juga di lengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP Gas / 12 / X / Res.1.8 / 2026 /Sat Reskrim, tgl 07 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Dik / 12 / X / Res.1.8 / 2026 / Sat Reskrim, tgl 07 Oktober 2026 serta Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 12 / X / Res.1.8 / 2026, Tanggal 07 Oktober 2026 dan SPDP Nomor : SPDP / 12 / X / Res.1.8 / 2026, Tanggal 09 Oktober 2026.

Kejadian dan penangkapan tersangka di benarkan langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. SIK, MH. M, Si., saat di dampingi kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri. SE, yang di sampaikan oleh kasi Humas polres OKU Timur, AKP Supardi. SH, mengatakan kejadian tersebut pada Hari Jumat 17 Juli 2026 sekira jam 04.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di Rumah korban yang berada di Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Kasi Humas juga menyampaikan identitas pelapor yang bernama : SUNOTO Bin SILAN
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Dengan saksi- saksi ( saksi 1 ) bernama: JUMIATUN Binti KATIPAN
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, saksi 2. Bernama: SANDRIYANTO
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Adapun identitas tersangka di ketahui bernama : JOHAN ABADI Bin CIKMAT (Alm)
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun Tanjung Rejo Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB) yang di sita dari korban, An. SUNOTO Bin SILAN berupa.” 1 ( satu ) Buah Kotak HP merk Redmi 10, No IMEI 1 : 866876058887304 IMEI 2 : 866876058887312 dan BB yang di sita dri tersangka, An. JOHAN ABADI Bin CIKMAT (Alm) berupa. 1 ( satu ) Bilah Senjata Tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 cm bergagang kayu warna coklat bersarung warna coklat, 1 ( satu ) Buah besi pahat kayu dengan panjang 20 cm bergagang alumunium warna biru, 1 (satu) Helai Jake warna hitam berlogo Realmadrid, 1 (satu) Helai celana Levis jeans pendek warna biru, 1 (satu) Helai kain warna hitam berbentuk sebo / penutup wajah, ” Ungkapnya. Kasi Humas juga menyampaikan kronologis kejadian yang berawal pada Hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 diperkirakan sekira pukul 04.00
wib, di Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap korban yang dilakukan oleh Pelaku yang belum diketahui ldentitasnya dengan cara : Pada Hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.00 wib, korban tidur bersama dengan keluarganya di dalam rumahnya, saat itu Korban tidur dilantai ruang tengah dan HP miliknya tersebut di Charger didekatnya. Selanjutnya sekira pukul 05.30 wib, Korban dibangunkan oleh isterinya (saksi JUMIATUN Binti KATIPAN) yang mengatakan bahwa
jendela rumah terbuka. Lalu Korban langsung bangun dari tidur dan
langsung mengecek jendela depan dan samping rumah yang sudah terbuka dengan kondisi daun jendela sudah berada di tanah dan ada bekas congkelan pada daun pintu yang dicopot tersebut. Lalu Korban masuk ke dalam rumah mengecek barang-barang lainnya dan ternyata 2 (dua) Unit HP miliknya sudah tidak ada ditempat semula (hilang) antara lain :
1 (satu) Unit HP Merk REDMI 10, warma Hitam, dengan No imei 1:
866876058887304, Imei 2 : 866876058887312 dan Sim Card :
082372773436, dan 1 (satu) Unit HP Merk VIVO warna Merah dengan
Sim Card: 085862779390.

Kasi Humas juga membeberkan kronologi pengungkapan kasus, Pada Hari Selasa 06 Oktober 2026 Kanit Reskrim Polsek Belitang I, IPDA KRISNA SANDI., mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Belitang I AKP JOHAN SYAFRI, S.E dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA KRISNA SANDI untuk melakukan penangkapan. Pada Hari Rabu 07 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 Wib Kanit Reskrim IPDA KRISNA SANDI beserta team Opsnal Polsek Belitang I menuju keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil di amankan di Jalan Desa Nusa Raya, Kecamtan Belitang III, Kabupaten OKU Timur tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Belitang I untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Humas polres OKU timur). ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain