Berita  

Polsek Buay Madang Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Penggungkapan kasus tersebut di benarkan langsung oleh, Kapolres Oku Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. SIK, MH. MSI, Melalui Kapolsek Buay Madang, AKP Suwandi melaporkan dan menurut keterangan kasi Humas polres OKU Timur, AKP Supardi. SH, menyampaikan. Polsek Buay Madang telah berhasil menggungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan Kekerasan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dan juga diperkuat dengan. Laporan Polisi Nomor: LP – B /  14  / IX/2026 / SPKT / Polsek Buay Madang / Polres OKU Timur / Polda SUMSEL, tanggal 08 Oktober 2026
· Nomor : Sp Gas / 21 / X / Res. 1.8/2026 Reskrim tgl 09 Oktober 2026
· Nomor : Sp Dik / 11  /X/ Res. 1.8/ 2026 Reskrim Tgl 09 Oktober 2026
· Sp Kap / 12  / X / Res. 1.8/ 2026 / Reskrim tgl 09 Oktober 2026.

Selain itu kasi Humas juga menyampaikan waktu dan tempat kejadian yang berawal
Pada Hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026  sekira jam 15.30 wib di Jalan  Tanggul Irigasi Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Identitas korban/ pelapor sebagai berikut bernama : KOMSIAH Binti MULYONO
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Dsn Sukajaya Desa Muaro Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupayen Kuantan Singgi Provinsi Riau.

Pelaporan korban juga di perkuat dengan Saksi – saksi sebagai berikut. Nama : HAYKAL ALKHOWY Bin SM ALABAS
Umur : 14 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Agama : Islam
Alamat : Desa Kurungan III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Dan Nama: RICKY KUSUMA NUGRAHA Bin TRIMAN
Umur : 13 Tahun
Pekerjaan : SLTP ( Belum Tamat )
Agama : Islam
Alamat : Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Dengan kronologis kejadian sebagai berikut Pada Hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026 sekira jam 15.30 wib di Jalan irigasi Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, di Jalan Inspeksi Tanggul Irigasi Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, awalnya saya di hubungi oleh Sdra YOGI SM ALABAS bawasannya motor yang dikendarai oleh ponakan saya RICKY KUSUMA NUGRAHA Bin TAMRIN diambil orang yang tidak dikenal awalnya Saudara RICKY KUSUMA  NUGRAHA Bin TRIMAN dan Temannya Sdra HAYKAL ALKOWY Bin YOGI SM ALABAS hendak pulang dari memancing di tanggul irigasi dengan mengendarai sepeda motor honda Beat Streat warna Coklat No.pol BM 3077 KAN selanjutnya saat Sdra RICKY menghidupkan sepeda motor tersebut tiba – tiba datang 2 (dua) laki-laki tidak di kenal mengendarai sepeda motor honda beat streat warna coklat tahun 2025 tanpa plat no.pol menghampiri korban dengan alasan untuk meminta kail pancing, selanjutnya karna takut kemudian sdra RICKY menghidupkan sepeda motor akan tetapi salah satu pelaku menahan sepeda motor korban dengan cara menekan hendel rem belakang sepeda Motor korban, selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau dari pinggang pelaku kemudian di ayunkan ke arah RICKY dengan tujuan untuk melukai korban akan tetapi korban berhasil menghindar dengan cara turun dari sepeda motor dan menjauh, selanjutnya pelaku tersebut membawa sepeda motor milik RICKY tersebut ke arah Desa Sumber Agung, dan sdra RICKY mengenali ciri-ciri pelaku yaitu bibir bawah benjol dan menggunakan dua cicin besar dijari kanan, Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Streat warna Coklat Tahun 2025 dengan No.pol BM 3077 KAN dengan Nomor Mesin : JMG1E-1707226 Nomor Rangka MH1JMG117SK707414 dengan total kerugian sebesar kurang lebih sekitar Rp. 18.000.000( delapan belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang guna proses lebih lanjut.

Kasi Humas juga membeberkan kronologis penangkapan terhadap tersangka yang bedasarkan laporan polisi tersebut diatas dan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban kemudian Kapolsek Buay Madang, AKP SUWANDI memerintah kan Kanit Reskrim dan opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang siapa nama dan diamana keberadaan pelaku dari ciri-ciri yang disampaikan korban tersebut, kemudian pada hari ini Jumat tanggal 09 Oktober 2026 sekira pukul 03.00 wib mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama sebut saja JDS Bin Bambang Ali Irawan Saat ini berada di kediaman rumahnya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, kemudian Kapolsek Buay Madang, AKP SUWANDI bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Buay Madang  dan Anggota Opsnal Polsek Buay Madang langsung melakukan penangkapan, akhirnya pelaku berhasil di tangkap di dirumahnya tanpa perlawanan setelah di introgasi tersangka mengakui perbuatan nya telah mengambil sepeda motor milik korban bersama sama dengan tersangka RS Bin… Kemduian Kapolsek Buay Madang Bersamaa Kanit Reskrim bersama opsenal mendatangangi ke rumah tersangka R S Bin.. di Desa Cipta Muda, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur Namun pelaku sudah tidak ada ditempat ( DPO ),  selanjutnya tersangka JDS Bin Bambang Ali Irawan beserta barang bukti di bawa ke polsek Buay madang guna proses lebih lanjut.

Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan sebut saja.” JDS (18) Bin Bbang Ali Irawan,Agama Islam, pekerjaan turut orang tua, Alamat Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay madang Timur, Kabupaten OKU Timur bersama rekannya inisial RS (35) Bin….Agama Islam, pekerjaan Tani, Alamat Desa Cipta Muda, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur , Belum tertangkap (DPO),” ujarnya.

Adapun Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan.” 1 ( Satu ) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Stread Warna Coklat Nopol BM 3077 KAN Nomor Mesin : JMG1E- 1707226, Nomor Rangka : MH1JMG117SK707414, 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Beat Stread Warna Coklat Nopol BM 3077 KAN Nomor Mesin : JMG1E- 1707226, Nomor Rangka : MH1JMG117SK707414 ( Milik Korban),” jelasnya.

Untuk tindak lanjut penanganan perkara dilakukan penyidikan. ( Humas polres OKU Timur). ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain