Polsek Patumbak Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Pelaku Merupakan Residivis

Patumbak – detikperistiwa.co.id

Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap tiga pelakunya. Ketiga pelaku ditangkap dari dua kasus yang dilaporkan korban ke Polisi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pelaku, yakni D.P.N (29), warga Jalan Muara, Gang Mauliate, Selamat Toba, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan W.L.A (25), warga Jalan Pasar IV, Gang Bersama Satahi I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

“Kedua pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut,”ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, S.H., M.H., Rabu (05/02/2025)

Dijelaskan, Aksi mereka digagalkan setelah Tim URC Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, S.H., M.H., tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Mendengar teriakan korban, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku tidak jauh dari tempat kejadian.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku inisial A.S,(24) warga Jalan Tirto Sari Gang Banten, Kecamatan Medan Tembung melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yg terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci.Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H untuk malakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yang di laporkan oleh korban.

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan selanjutnya pelaku beserta sepeda motor honda vario hasil curiannya berhasil di amankan di daerah Jalan Panglima Denai.

“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di kota Medan,”Terang Kapolsek Patumbak.

Para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara.(Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg