Majalengka – detikperistiwa.co.id
Diduga lemahnya pengawasan dari dinas PUTR kabupaten Majalengka ,proyek pemeliharaan jalan Indrakila- Sindang tanpa Papan Proyek kesampingkan UU KIP no14 Tahun 2008 .pasalnya menurut amanat undang Undang KIP no 14 Tahun 2008 (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Dari pantauan awak media Detikperistiwa. Co id di lokasi tidak ditemukanya papan proyek sehingga warga masyarakat tidak mengetahui berapa biaya anggaran ,sumbernya Anggaran darimna? terkesan di tutup tutupi selain itu rekanan CV kesampingkan SMK3 , Sistem keselamatan,Kesehatan Kerja.para pekerja tidak memakai ,helem pelindung , Rompi dan kelengkapan lainya
Dari pantauan tersebut awak media mengkonfirmasi kepada pengawas pekerjaan Lili dari UPTD PUTR Maja terkait hal tersebut tidak tau .
”
” Untuk papan proyek saya tidak tau pelaksananya juga saya tidak tau ” ucap Lili selaku pengawas dilapangan ,Sabtu(18/11/23)
Saat ditanya alasanya kenapa tidak di pasang pasang papan kegiatan lili kembali menjawab ,” tidak tau , udah ya saya tidak mau diganggu ” tandas nya .
Dari pantauan awak media terpantau selesai pekerjaan pukul 12:30 siang namun tidak terlihat papan kegiatan tersebut .bahkan tidak ada pelaksana kerja tidak bisa di temui
( Aboen )