Berita  

Proyek Penahan Jalan Desa Balonggabus Diduga Abaikan K3 dan Papan Informasi

Detikperistiwa.co.id 

Sidoarjo |Jatim | Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan yang dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah Desa. (23,9,2024).

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur serta terindikasi korupsi.

Terkait dengan permasalahan diatas wartawan detikperistiwa.co.id melakukan investigasi Pembangunan Penahan Jalan di Desa Balonggabus RT 02 /RW 01 Kecamatan Candi yang diduga abaikan K3 yang mana material berupa batu memakan bahu jalan dan tidak dipangnya rambu-rambu.

“Salah seorang warga setempat RT 02/RW 01 yang tidak mau disebutkan namanya mengeluh yang mana material batu seperti itu harusnya terpasang rambu-rambu hingga pengendara bisa tau kalo ada proyek dan tidak sampai terjadi kecelakaan disana, tidak ada pemberitahuan tiba-tiba seperti naruhnya, rasa khawatir dan was-was selalu menhantui anak-anaknya yang beraktifitas karena akses jalan memyempit”, ujarnya kepada awak media detikperistiwa

Sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) serta di sinyalir asal jadi, Pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut tidak terpasangnya papan informasi, proyek tersebut di kerjakan oleh siapa, sumber anggaran dari mana dan terlihat para pekerja mengabaikan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja).

Informasi dari salah satu pekerja yang kami rahasiakan namanya, proyek tersebut sudah ia kerjakan sejak senin (21/08) dan tidak tahu menahu soal administrasi dan ketentuan,” asal ada yang nyuruh dan bisa buat nafkah keluarga mas,” terangnya.

Diduga hal ini di lakukan karena para pelaksana atau tukang ingin mempercepat pelaksanaan pekerjaan mengejar volume kubikasi pasangan batu dan untuk menghemat penggunaan material untuk keuntungan pribadi hingga mengabaikan papan informasi dan K3 yang seharusnya masyarakat ikut serta melihat dan mengawasi atas penggunaan anggaran pemerintah yang diserap. Luqman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg