Palembang – detikperistiwa co.id
Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Parkside Hotel, Sabtu (8/2/2025). Massa menuntut penghentian operasional hotel tersebut karena diduga melanggar peraturan perizinan dan lingkungan.
Aksi yang melibatkan lebih dari 40 organisasi masyarakat, LSM, NGO, OKP, dan mahasiswa ini berlangsung tegas dan penuh tekanan. Demonstran menyegel serta menggembok hotel setelah menilai bahwa pihak manajemen telah mengabaikan aturan hukum yang berlaku di Kota Palembang.
Koordinator aksi, Ki Edi Susilo, menegaskan bahwa pembangunan Parkside Hotel tidak memiliki Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) serta diduga melanggar Perda Kota Palembang Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
“Pengusaha di Palembang seolah-olah tidak tunduk pada peraturan. Pembangunan hotel ini jelas melanggar berbagai regulasi, termasuk PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aturan ini diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan bangunan lain akan mengikuti jejak yang sama,” tegasnya.
Selain itu, bangunan yang awalnya berizin tiga lantai kini telah menjadi delapan lantai tanpa izin resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan konstruksi dan dampak lingkungan, seperti risiko banjir akibat tidak adanya kajian Amdal yang memadai.
Massa juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Palembang telah merekomendasikan penyegelan Parkside Hotel sejak 6 Januari 2025. Namun, pihak manajemen hotel membuka paksa segel milik pemerintah pada 31 Desember 2024, yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan perusakan fasilitas negara.
“Hotel ini sudah melanggar aturan, tetapi tetap beroperasi seperti tidak ada masalah. DPRD sudah merekomendasikan penyegelan, tetapi mereka malah membuka segel secara ilegal. Ini bentuk arogansi manajemen,” ujar Edi Susilo.
Ketua DPW PEKAT Sumsel, Suparman Romans, memperingatkan bahwa aksi ini adalah peringatan keras bagi pengusaha lain agar menaati regulasi.
“Kami menghargai investor, tetapi mereka harus mengikuti aturan. Jika ada pelanggaran, kami akan turun ke jalan lagi!” serunya.
Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto, menambahkan bahwa proses perizinan hotel ini cacat hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat.
“Awalnya bangunan ini hanya tiga lantai, sekarang delapan lantai. Jika nanti roboh, siapa yang bertanggung jawab? Perizinan harus jelas sebelum beroperasi!” katanya.
Karena Satpol PP tidak hadir hingga pukul 12.30 WIB, massa akhirnya melakukan penyegelan dan menggembok Parkside Hotel secara mandiri. Mereka juga membakar ban di depan hotel sebagai bentuk protes keras.
“Kami tegaskan, sampai perizinannya selesai, hotel ini tidak boleh beroperasi! Jika Pol PP tidak hadir, kami yang akan bertindak!” teriak salah satu orator aksi.
Menanggapi aksi ini, GM Parkside Hotel, Isti Budiono, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait pembukaan segel sebelumnya.
“Kami telah memberikan keterangan ke pihak kepolisian dan Satpol PP. Kami mohon maaf jika ada kesalahpahaman. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti aturan,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini tidak meredakan amarah massa yang tetap mendesak agar hotel ditutup total hingga seluruh izin dipenuhi.
Aksi demonstrasi ini menegaskan bahwa masyarakat Kota Palembang tidak akan diam terhadap pelanggaran hukum oleh pengusaha. Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang bersumpah akan terus mengawal kasus ini hingga Parkside Hotel benar-benar ditutup atau memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Dengan situasi yang semakin memanas, bola kini berada di tangan Pemerintah Kota Palembang: Apakah akan bertindak tegas atau membiarkan pelanggaran ini terus berlanjut?
Edit”mry”