RSUD Kajen Kab.Pekalongan Menagih Rp.9,2 Milyard Ke Pemkab Pekalongan.

Penulis: Agung Biro Pekalongan

Editorial: Kaperwil Jateng

RSUD Kajen Menagih Rp.9,2 M ke Pemkab Pekalongan

Pekalongan, 18/11/2024- Program
berobat gratis cukup dengan KTP yang diluncurkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq adalah terobosan yang sangat bagus buat pelayanan kepada masyarakat yang tidak punya BPJS, namun sayangnya program kegiatan tersebut yang pada tahun 2023 berobat gratis cukup dengan KTP menyisakan piutang Pemerintah Kabupaten Pekalongan terhadap RSUD Kajen sebesar kurang lebih 9,2 milyar.

Hal ini terungkap ketika komite RSUD Kajen yang terdiri dari 15 dokter melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten III Anis Rosidi dikarenakan Sekretaris Daerah sedang ada acara ke Jakarta, Senin 18/11/2024.

Setelah audiensi dengan para dokter di ruang rapat Sekretaris Daerah Anis Rosidi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa secara umum teman-dokter menyampaikan pelayanan rumah sakit terkait dengan sektor kesehatan yang tetap berjalan dengan baik.

Anis Rosidi lebih lanjut menjelaskan bahwa ini kedepan akan mempengaruhi pelayanan rumah sakit terkait adanya piutang pemerintah daerah kepada rumah sakit yaitu jasa medis yang pada tahun 2023 belum dibayar pemda.

Ini nanti akan saya sampaikan kepada pak Sekda bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membayar utang medis yang solusinya bantai tahun anggran 2025 atau menggunakan dana internal rumah sakit dan nanti pak Sekda yang akan memberikan keputusan bagaimana solusi yang diberikan pemerintah untuk membayar kewajiban-kewajiban kita kepada RSUD Kajen yang menjadi hal dari beberapa personil atau manajemen rumah sakit.

” Saya selaku Asisten hanya bisa menampung keluhan kawan-kawan dari rumah sakit dan Otoritas ada di pak Sekda selaku ketua TPAD nanti biar memformulasikan di tahun anggaran 2025 atau menggunakan dana rumah sakit dulu dan jika sampai tidak terbayar itu pasti akan mengurangi motivasi dan etos kerja “, jelas Anis Rosidi.

Sementara itu Humas RSUD Kajen Hanung, ketika kami konfirmasi terkait kegiatan tersebut mengutarakan pihaknya tidak mengetahui perihal tersebut.

Pada kasus di lapangan, diluar itu semua penggunaan BPJS juga ternyata memiliki keterbatasan pada situasi tertentu. SC warga Kajen juga sempat kebingungan ketika hendak berobat (17/11/2024) yang katanya gratis namun tetap diminta membayar seperti biasanya. SC tetap diminta membayar biaya pengobatannya masuk IGD karena ia sakit pusing dan nyeri lambung. Padahal SC memiliki BPJS, ia kemudian berusaha mendapatkan pengobatan gratis dengan menunjukkan KTP sesuai janji Pemerintah selama ini, namun tetap tidak bisa.

Setelah kami meminta bantuan ke pihak pelayanan pengaduan barulah biaya pengobatan SC bisa gratis dan segera bisa mengambil obat di Apotek.

Pihak petugas jaga menerangkan bahwa program BPJS ada batasan dan cakupannya sedangkan sakit yang diderita SC tidak termasuk urgent dan tidak tercakup dalam pelayanan BPJS untuk Ruang IGD.

Gabungan Media Online Cetak Ternama/-Rilis Resmi GMOCT: Yopi Zulkarnain (Pendiri)

RSUD Kajen Menagih Piutang Rp 9,2 Miliar dari Pemkab Pekalongan

Pekalongan, 18 November 2024 – Program pengobatan gratis dengan hanya menggunakan KTP yang diluncurkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menuai permasalahan.  Meskipun program ini bertujuan mulia untuk membantu warga tanpa BPJS,  RSUD Kajen kini menagih piutang sebesar Rp 9,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.  Piutang ini merupakan akumulasi tagihan jasa medis tahun 2023 yang belum dibayarkan.

Komite RSUD Kajen, yang terdiri dari 15 dokter, melakukan audiensi dengan Asisten III Sekretariat Daerah, Anis Rosidi, Senin (18/11/2024), untuk membahas masalah ini.  Sekretaris Daerah sendiri sedang berada di Jakarta.

Anis Rosidi menyatakan bahwa secara umum, pelayanan kesehatan di RSUD Kajen berjalan baik. Namun, ia mengakui bahwa piutang dari pemerintah daerah berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan di masa mendatang.  Ia menyampaikan bahwa solusi akan dibahas lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah,  dengan opsi pembayaran melalui APBD 2025 atau menggunakan dana internal RSUD.  Anis Rosidi menekankan bahwa ketidakmampuan Pemkab Pekalongan untuk membayar piutang ini dapat menurunkan motivasi dan etos kerja para tenaga medis.

“Saya hanya bisa menampung keluhan dari pihak rumah sakit. Keputusan akhir ada di tangan Sekretaris Daerah selaku ketua TPAD (Tim Pengelola Anggaran Daerah),” jelas Anis Rosidi.

Sementara itu, Humas RSUD Kajen, Hanung, mengaku tidak mengetahui audiensi tersebut.

Kesulitan Warga Menggunakan BPJS

Ironisnya, permasalahan tidak hanya terjadi pada program pengobatan gratis dengan KTP.  Seorang warga Kajen (SC) mengalami kesulitan saat hendak berobat pada 17 November 2024.  Meskipun memiliki BPJS, SC tetap diminta membayar biaya pengobatan di IGD karena sakit pusing dan nyeri lambung, yang dianggap tidak termasuk kategori urgent oleh pihak rumah sakit.  SC baru bisa mendapatkan pengobatan gratis setelah meminta bantuan ke bagian pengaduan.  Petugas menjelaskan bahwa cakupan BPJS memiliki batasan, dan penyakit SC tidak termasuk dalam pelayanan gratis di IGD.

Kasus ini menunjukkan adanya celah dan kompleksitas dalam sistem layanan kesehatan, baik program gratis maupun BPJS, yang perlu segera dibenahi untuk memastikan akses kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan.  Pembayaran piutang kepada RSUD Kajen menjadi prioritas utama untuk menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan yang optimal.

Team/Red

Sumber: Mujihartono

Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg