Karangasem | detikperistiwa.co.id
Personil Sat Reskrim Polres Karangasem yang tersprin operasi LILIN AGUNG melakukan pengecekan kembang api di beberapa toko di Wilayah Hukum Polres Karangasem. Pada hari Minggu, 29 Desember 2024.
Kegiatan tersebut untuk memastikan agar kembang api yang beredar sudah memiliki ijin penjualan dan tidak melanggar hukum guna terciptanya situasi kondusif menjelang Tahun Baru 2025.
Selama kegiatan pemeriksaan, sampai saat ini belum ditemukan adanya Kembang Api tanpa ijin yang beredar di Wilayah Hukum Polres Karangasem.
Sby