Berita  

Sat Reskrim Polres Oku Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Yang Terjadi, di Desa Kota Negara Madang Suku II Oku Timur

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Anggota kepolisian Sat Reskrim polres Oku Timur, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan, peristiwa tersebut menimpa korban bernama Jamiludin ( 48 ), Bin Nurdin, yang diketahui pekerjaan sebagai petani, warga masyarakat Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, kabupaten Oku Timur, korban meninggal dunia dengan luka di leher dan kepala, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Hari Kamis lalu Tanggal, 08 September 2022, sekira pukul, 17. 15 wib, TKP di Jalan Umum Desa setempat.

Setelah sekian lama bersembunyi, akhirnya terduga tersangka pelaku dapat diketahui tempatnya yang kemudian langsung dapat diamankan oleh petugas, tersangka yang berhasil di tangkap yakni. Khoirul Anam ( 49 ) Bin…, pekerjaan Tani, Alamat sekarang Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, kabupaten Oku Timur. Kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H,. S, I. K,. M, H., M. Si, melalui kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., membenarkan peristiwa penangkapan tersangka di perkuat atas laporan keluarga korban dan juga berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 08 / IX/ 2022 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 08 September 2022.
PEMBUNUHAN DAN ATAU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, sebagaimana dimaksud Pasal 458 dan atau Pasal 466 Ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., juga menyampaikan.

Kronologis kejadian, yang berawal Pada hari Kamis, Tanggal 08 September 2022 sekira Jam 07.15 Wib, di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Sesuai Pasal 458 KUHPidana Dan Atau 466 Ayat ( 3 ) KUPidana, bermula pada saat itu Pelapor Mendapat Telepon dan mengabarkan bahwa Suami Pelapor dibacok oleh orang yang belum dikenal, lalu Pelapor angsung menelpon Handphone Suami Pelapor, dan diangkat oleh orang lain dan mengatakan suami Pelapor sudah di Puskesmas Pandan Agung, lalu Pelapor berangkat menuju ke Puskesmas dan setiba di Puskesmas Pelapor disuruh untuk pulang kerumah saja untuk menunggu jasad suami Pelapor di antar kerumah dan tidak beberapa lama dari itu Jenazah suami Pelapor di antar kerumah oleh mobil ambulance, kemudian Pelapor melihat dan mendapati jenazah suami Pelapor terdapat luka tembak pada bagian leher kanan tembus ke leher bagian kiri dan terdapat luka robek bagian kepala belakang, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti.

Kronologis kejadian, Adapun Sebelumnya pada hari minggu Tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 wib, Mendapati informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pembunuhan saudara KHOIRUL ANAM berada di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir ( Oi ). Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Oku Timur IPTU RENDI RAMADHONA, S. H,. M, H., memerintahkan Kanit Pidum Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Oku timur Ipda M. INDRA FAHROZI beserta Tim Opsnal SW untuk melakukan pengecekkan kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan pengecekkan informasi tersebut benar bahwa diduga pelaku saudara.

KHOIRUL ANAM berada di pondokkan tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir ( Oi ) selanjutnya sekira jam 05.00 wib, dilakukan penggerbekan dan penangkapan terhadap pelaku dan Pelaku berhasil diamankan kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” 1 (satu) lembar Baju kaos lengan panjang berwarna Biru dan lengannya Hitam bertulisan FOSTIN, VISUM ET REPERTUM Mayat.” Jelasnya. Tindakkan yang telah dilakukan, 1. Membuat Laporan Polisi, 2. Riksa Pelapor, 3. Riksa Saksi – saksi, 4. Riksa Tersangka, 5. Melengkapi Mindik. Rencana tindak lanjut sebagai berikut, 1. Kirim SPDP ke Kejaksaan Negeri OKU Timur, 2. Melakukan Rekontruksi, 3. Koordinasi dengan JPU, 4. Mengirimkan Berkas Perkara. Demikian dilaporkan. Perkembangan akan kami 87 kembali. Adapun dokumentasi terlampir.DUM. Tembusan, 1. Waka Polres Oku Timur, 2. Kabag Ops Polres Oku Timur, 3. Kasat Intelkam Polres Oku Timur, 4. Kasiwas Polres Oku Timur. Kini tersangka sudah di amankan beserta Barang Bukti ( BB ) guna untuk penyidikan lebih lanjut. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain