Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sita 300 Gram Sabu

Aceh Timur – detikperistiwa.co.id

Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 15.30 WIB mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilia, S.H. mengatakan, pelaku berinisial MA, 29 tahun warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra, Rabu, (24/07/2024).

MA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg