Surabaya (Jatim) detikperistiwa.co.id | Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Tersangka di tangkap Hotel X Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 18.00 Wib.
Tersangka yang ditangkap berinisial A Bin G Umur (22) tahun alamat Jalan Wonocolo Kelurahan Jemur wonosari, Kecamatan Wonocolo Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.l.K., M.H., mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka A Bin G, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan bekas rokok LA ice yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ± 0,746 (nol koma tujuh ratus empat puluh enam) gram,”kata Kompol Mifta.
Lanjut anggota juga telah mengamankan barang bukti dari tersangka 1 (satu) bendel plastik klips; 1 (satu) sekrop warna putih dari sedotan plastik, 1 (satu) Hp merk Vivo dengan No Sim dan Uang Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Bahwa Tersangka mendapatkan barang tersebut diatas yaitu dari A (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di pinggir jalan siwalan kerto Surabaya secara ranjau seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali,”ungkapnya.
Kompol Mifta menambahkan, untuk mendapatkan keuntungan yang mana tersangka dengan menjual harga mulai Rp. 150.000, sampai dengan Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terjual semua maka tersangka A Bin G mendapatkan keuntungan mulai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah).
“Namun untuk barang bukti tersebut tersangka belum sempat dijual kembali oleh tersangka, sudah dapat digagalkan oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Kini tersangka dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jenes sabu – sabu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Asep)