Satreskrim Polres PALI Bekuk Pelaku Pencurian Handphone di Desa Sinar Dewa

 

PALI – detikperistiwa co.id
Satreskrim Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Kabupaten PALI. Kali ini, satuan yang dikomandoi AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Pelaku bernama Andi Saputra alias Belong (35), warga Dusun IV Desa Sinar Dewa, diciduk tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Beruang Hitam pada Senin, 28 April 2025, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini berawal dari laporan Dedi Usman (44), seorang petani, yang kehilangan tiga unit handphone miliknya saat kejadian pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025. Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil menggasak tiga ponsel merk VIVO, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B-92/III/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 24 Maret 2025, tim dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

Setelah melakukan briefing strategis, tim langsung menuju lokasi persembunyian Andi Saputra. Dengan gerakan taktis dan terukur, pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, Andi mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12 warna Glacier Blue beserta tiga kotak HP.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat dan profesional dari jajaran Satreskrim.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat.Setiap laporan kejahatan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional.Ini adalah bentuk nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan rasa keadilan,”tegas AKP Nasron menyampaikan pesan Kapolres,kepada awak media ini pada Selasa pagi(29/4/2025)

Lebih lanjut, AKP Nasron menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,dengan koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang Bukti yang Diamankan : Satu unit handphone Vivo Y12 warna Glacier Blue dan Tiga kotak handphone (dua kotak Vivo Y12 dan satu kotak Vivo Y02).

Polres PALI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta tidak segan melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Mari kita bersama menjaga keamanan lingkungan. Kerja sama masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”pungkas Kasat Reskrim.
Edit”mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg