Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Tuding Keuchik Dinonaktifkan, Keuchik Ule Gle Bantah Berdasarkan Surat Pengajuan Dana Desa

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Muncul di Media terkait Sekdes Ule Gle Tanah Jambo Aye Tuding Keuchik Desa Ule Gle Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan dari Sekdes oleh Geuchik pada tanggal, 28-04-2022, bahkan perihal tersebut bukan dinonaktifkan akan tetapi Plt sementara dan kembali pada tanggal 24-08-2023 lalu berdasarkan hasil keputusan Kecamatan beserta Kaur Desa.

Dalam keterangan Yang diperlihatkan Oleh Keuchik Gampong Ule Gle Tanah Jambo Aye Usman Kepada Media , Menerangkan, Berdasarkan informasi yang diterima Oleh media lain bahwa Sekdes tuding Keuchik nonaktifkan Keuchik tersebut bantah tidak ada tudingan berdasarkan surat Camat Tanah Jambo Aye No 414.25/332 tanggal 22 April 2022 tentang batas akhir penyaluran dana desa (DD) Tahap I dan batas input data BLT tanggal 13 Mai 2022,” Saya tegaskan Saudara selalu Kerani(Sekdes) Desa untuk menandatangani APBG tahun 2022 sehingga pengajuan bisa di input tidak Melawati batas akhir pengajuan APBG,Ujar Usman Saat ditemui Media ini di Salah Satu Warung Coffee Jumat 24 Januari 2025.

Dikatakan, Berhubung Sekdes telah ditetapkan sebagai Sekdes Desa Ule Gle oleh Surat Kerja (SK) Bupati Aceh Utara, agar pengajuan dana desa tidak terlambat,maka Keuchik tersebut memberikan waktu kepada sekdes Desa untuk menandatangani sampai tanggal 27 April 2022 lalu, apabila batas waktu tidak juga Sekdes menandatangani maka jabatan Sekdes Desa akan diajukan pelaksana tugas (PLT Sekdes).

Berdasarkan hasil musyawarah perangkat Desa yang dilibatkan Tuha Peut,Kaur Desa, sehingga para perangkat tersebut meminta solusi kepada Camat Tanah Jambo Aye dan pada dasarnya surat pengajuan desa belum diterima oleh sekdes maka dijadikan PLT sendiri berdasarkan tidak menandatangani surat pengajuan dana desa, dan berdasarkan surat keputusan berdasarkan hasil musyawarah perangkat di Ruang Camat.

Sebelumnya berita menuding Keuchik Gampong Ule Gle Tanah Jambo Aye yang diduga dinonaktifkan oleh Keuchik, itu semua tidak benar,kami sudah kesepakatan bersama Kecamatan dan Kaur Desa maka berita yang sudah di publikasikan tidak benar dan bersebelahan sepihak tanpa ada konfirmasi sama Keuchik tersebut.

[Yus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg