Banda Aceh – detikperistiwaco.id
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Anwar Efendi, menekankan sekaligus memerintahkan kepada seluruh anggota legislatif di Aceh untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Qanun Aceh tentang Baitul Mal Gampong, selaras dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 400.8/11516 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Penguatan Kelembagaan Baitul Mal Gampong,Jumat(30/10/2026).
Dalam pernyataan resminya, Anwar Efendi menyatakan bahwa pembentukan Baitul Mal Gampong bukan sekadar urusan administratif pemerintah, melainkan amanat syariat dan kebutuhan mendesak masyarakat Aceh.
“Kami memerintahkan kepada seluruh anggota DPRA dan DPRK di seluruh Aceh: jadikan pembahasan penyempurnaan Qanun Baitul Mal Gampong sebagai agenda prioritas utama. Jangan tunda-tunda lagi. Rakyat menunggu, amanat syariat menuntut,” tegas Sekjen DPP PBA, Anwar Efendi.
Beliau menambahkan, keberadaan Baitul Mal Gampong yang kuat dan berfungsi optimal adalah kunci agar potensi zakat, wakaf, dan infak di setiap gampong dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh fakir miskin, anak yatim, dan warga yang membutuhkan.
“Anggota legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memperkuat landasan hukum Baitul Mal Gampong. Jangan sampai instruksi Gubernur terhambat karena lambatnya pembahasan di lembaga legislatif. Kita ingin melihat Baitul Mal Gampong berdiri dan berfungsi di setiap gampong di Aceh, bukan sekadar wacana di atas kertas,” tambahnya.
PBA juga meminta agar setiap langkah legislasi tetap berpegang teguh pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta memastikan kelembagaan Baitul Mal Gampong memiliki kewenangan dan kemandirian yang memadai dalam pengelolaan harta umat di tingkat gampong.
(Y)







