Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Unit Reskrim Polsek Belitang I polres Oku Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan ” Pencurian ” Handphone ( HP) yang terjadi, di sekolahan MAN Gumawang, kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur pada Hari Sabtu lalu ( 15/ 09/ 2026 ).
Peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersangka di benarkan langsung oleh kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. SIK, MH. MSI, Melalui Kasat Reskrim polres Oku Timur, IPTU Rendi Ramadona. SH, MH., dan Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri. SE, yang di sampaikan langsung oleh Kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. SH, mengatakan.
Penangkapan tersangka berdasarkan dan di perkuat dengan. Laporan Polisi Nomor : LP.B / 10 / IX / 2026 / SPK / Polsek Belitang I / Polres OKU Timur / Polda Sumsel, tanggal 24 September 2026, dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 10 /IX/Res.1.8 /2026, tanggal 26 September 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik / 10 /IX/ Res.1.8 /2026, tanggal 26 September 2026. Yang juga di lengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp. TAP / 10 /IX/Res.1.8/2026, tanggal 26 September 2026, atas Nama: Jolkari ( 26 ) Bin Sorok, Alamat Desa Tugu Harum ( RT, 030/ RW, 010 ), Kecamatan BMR, kabupaten Oku Timur.
Berdasarkan, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 11 /IX/Res.1.8/2026, tanggal 26 September 2026, atas Nama: Jolkari Bin Sorok. Selain itu, Kasi Humas juga menyampaikan kronologis awal kejadian. Yang berawal, Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2026 sekira Pukul 15.30 Wib, di Sekolah MAN Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, dengan kronologis awalnya korban, Jessen Nur Alpiansyah ( 17) Bin Apriono, pekerjaan : pelajar/ Mahasiswa, Alamat: Desa Karangsari ( Rt/Rw,002 ), kecamatan Belitang III, kabupaten OKU Timur, sedang latihan drumband di Sekolah MAN Gumawang, kemudian Pada pukul 12.00 Wib korban meletakkan Handphone korban tersebut di ruang drumband MAN Gumawang yang mana Handphone tersebut korban masukkan di seragam pramuka milik korban, Setelah korban selesai latihan pada pukul 15.30 Wib korban mau mengambil Handphone miliknya tersebut di ruang drumband akan tetapi Handphone milik korban tersebut sudah tidak ada dan korban mencoba mencari di sekeliling ruangan akan tetapi juga tidak ada kemudian korban menanyakan kepada temannya, yakni. Saudara, Tri Nanda Harapansa ( 17 ), Pelajar, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan BMR, Kabupaten OKU Timur yang sebelumnya melihat bahwa korban membawa dan meletakkan Handphone korban tersebut di ruang drumband, Saudara Tria Nanda Harapansa mengatakan bahwa tidak mengetahui keberadaan Handphone milik korban tersebut. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kehilangan.” 1 ( Satu ) unit Handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan No Imei 1 : 865623075288160, No Imei 2 : 865623075288178, yang apabila di tafsir dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ),” Ujar kasi Humas melanjutkan. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Belitang I untuk di tindak lanjuti. Menangapi adanya laporan tersebut, Anggota Tim Reskrim polsek Belitang I langsung merespon dan melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan, kemudian Unit Reskrim Polsek Belitang I mendapatkan informasi bahwa Handphone yang hilang tersebut berada di tangan yang terduga pelaku atas nama: Jolkari ( 26 ) Bin Sorok, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Belitang I untuk melakukan penangkapan , yang mana setelah dilakukan penangkapan bahwa Handphone tersebut berada di tersangka atas nama: Jolkari Bin Sorok, Setelah itu tersangka di bawa dan diamankan di Polsek Belitang I. Selain berhasil menangkap tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ), sebagai berikut.” 1 ( Satu ) Buah kotak Handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan No Imei 1 : 865623075288160, No Imei 2 : 865623075288178, milik korban. Dari Tersangka atas nama: Jolkari Bin Sorok, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti : 1 ( Satu ) unit Handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan No Imei 1 : 865623075288160, No Imei 2 : 865623075288178,” Ungkapnya. Dan untuk Pasal yang disangkakan terhadap tersangka “Pencurian”. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ( Humas Polres Oku Timur). ( Ali Wardana).












