Merangin – detikperistiwa.co.id
Gedung serbaguna di desa Muara pangi kecamatan Lembah Masurai kabupaten Merangin kelihatannya tidak di huni lagi,bahkanterkesan sudah tua renta dan usang tidak berguna lagi, kondisi fisik bangunan sudah seperti barang rongsokan saja,yang terletak di tengah desa muara
pangi kecamatan Lembah Masurai kabupaten Merangin kamis(19/12/2024).
Berdasarkan hasil investasi tim media online Detik peristiwa di lapangan ada salah satu tokoh masyarakat desa muara pangi yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan pembangunan gedung serbaguna di desa muara pangi itu bersumber dari Dana Desa(DD) Tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 700 juta,kini tidak bisa di mampaatkan oleh masyarakat desa muara pangi di karnakan ada sengketa antara pemilik tanah dengan pihak pemerintah desa,janji mantan kades muara Pangi ke pihak pemilik tanah akan membayar ganti rugi, namun kenyataannya pemerintah tidak boleh menganggarkan dana desa untuk membeli tanah untuk mendirikan bangunan tersebut,”jelasnya.
Masyarakat desa muara pangi meminta kepada camat lembah, pendamping desa dan inspektorat kabupaten Merangin melakukan penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dengan pemerintah desa dan BPD desa muara pangi,”pungkasnya.