Tersangka 60 Ton Pasir Timah Bersama 8 Orang Lainnya di Belitung Timur
Detikperistiwa.co.id
Bahkan, berkas perkara P-21 tahap II para tersangka sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rabu 16 April 2025.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni 8 unit mobil truk, dokumen transaksi pengangkutan, serta pasir timah hasil tambang ilegal dengan total keseluruhan kurang lebih seberat 60 ton.
Kajari Belitung Timur Rita Susanti menjelaskan, perkara ini berawal dari penangkapan terhadap delapan unit truk bermuatan pasir timah oleh aparat
kepolisian pada awal Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa muatan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung melalui pelabuhan tidak resmi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap adanya jaringan pertambangan ilegal yang cukup besar dan terorganisir,” jelas Rita Susanti, Rabu 16 April 2025
Dalam jaringan tersebut, lanjut Rita Susanti, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemodal utama yang mendanai kegiatan tambang hingga miliaran rupiah, pengurus kegiatan tambang di lapangan, pengangkut hasil tambang, serta koordinator pengiriman antar pulau.
Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka yakni melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang.
Pasir timah yang telah dikumpulkan dari lokasi penambangan ilegal kemudian dikemas dan diangkut menggunakan truk, lalu dijual kepada pihak pembeli di luar daerah seperti Bangka dan Jakarta dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar.
Ia menambahkan, saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Ia juga menegaskan, penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Rita Susanti.√ Ptysht