Denpasar | detikperistiwa.co.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil meringkus YPS asal Medan dengan barang bukti mencapai hampir 1,8 kg narkotik, tersangka adalah salah satu pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah rumah kos Banjar / Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kasus ini teregister dengan *LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI,
Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika.
Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H. kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan YPS asal Medan, dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan:
-18 paket plastik klip bening berisi Ganja dengan berat brutto 1750,90 gram atau netto 1696,24 gram
-2 paket plastik klip bening berisi Sabu dengan berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram
-1 buah tas ransel hitam merek CONSINA
-1 bendel plastik klip bening
-10 pack kertas linting merek RAJA MAS
-1 unit HP OPPO Reno 8 warna silver milik pelaku
Total barang bukti: kurang lebih 1,7 kg Ganja dan kurang lebih 102 gram Sabu.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.
Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas.
Sby












