Karangasem | detikperistiwa.co.id
Guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat, Sat Lantas Polres Karangasem kembali mengintensifkan penerapan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata di wilayah hukum Kabupaten Karangasem. Langkah ini diambil sebagai pelengkap sistem tilang elektronik (ETLE). Pada Jum’at, 22 Mei 2026
Kapolres Karangasem menekankan bahwa meskipun teknologi ETLE terus diperluas, penindakan manual tetap diperlukan untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera.
“Tilang manual difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu fatalitas kecelakaan,” jelas Kasat Lantas AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra S.H., M.H., dalam keterangannya.
Sby












