Jawa Barat – detikperistiwa.co.id
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin Akhirnya menetapkan upah minimum di kabupaten/kota (UMK), untuk wilayah Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Keputusan itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 tersebut, Bei menjelaskan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Di mana, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35% dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.
“Tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan
nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” Jelasnya dalam keterangan resmi, Pada Kamis (30/11/2023).
“Hasil pemeriksaan rekomendasi ada 13 Kabupaten/Kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023,” tambahnya.
Ada pun rekomendasi tersebut besarannya berkisar di atas 10% atau mendekati tuntutan buruh yang sebesar 15%.
13 wilayah yang sesuai formulasi adalah:
1. Kabupaten Bekasi
2. Kota Bogor
3. Kota Sukabumi
4. Kota Bandung
5. Kabupaten Indramayu
6. Kota Cirebon
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Kuningan
9. Kota Tasikmalaya
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Pangandaran
13. Kota Banjar
14 wilayah yang disebut tak sesuai formulasi adalah:
1. Kota Bekasi
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Purwakarta
4. Kabupaten Subang
5. Kota Depok
6. Kabupaten Bogor
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kabupaten Cianjur
9. Kota Cimahi
10. Kabupaten Bandung Barat
11. Kabupaten Sumedang
12. Kabupaten Bandung
13. Kabupaten Majalengka
14. Kabupaten Garut.
“Terhadap 14 Kabupaten/Kota yang tidak berdasarkan PP 51/2023, perhitungan penyesuaian upah minimum dilakukan dengan formulasi PP No 51/2023 dengan menggunakan nilai alfa sesuai pendekatan/analisis kuadran seperti yang tertuang dalam pasal 34 ayat (2) dan 34A PP 51 Tahun 2023,” tegasnya.
“Sehingga Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang berdasarkan PP 51/2023 seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51/2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51/2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,” Jelasnya
Dengan keputusan itu, lanjutnya, UMK di wilayah Jawa Barat tahun 2024 rata-rata sebesar Rp3.370.534.
“Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22,” kata Bey.
Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:
Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768
Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485
Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612
Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988
Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102
Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399
Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309
Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat naik 0,80% jadi Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308
Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308
Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697
Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871.(*/Aboen)