Belawan – detikperistiwa.co.id
Wakil ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (19/1/2024).
Kegiatan Sosper tersebut dihadiri ratusan masyarakat di masing masing tempat berlangsung di tiga kelurahan Kecamatan Medan Belawan yaitu, Kelurahan Belawan Bahari, Belawan I dan Kelurahan Belawan II.
Kepada masyarakat, Politisi Partai Golkar ini menyebutkan bahwa, sampah merupakan tanggung jawab kita bersama, dan di Kota Medan dinas yang bertanggung jawab terhadap sampah saat ini sudah digabungkan dibawah naungan dinas lingkungan hidup kota Medan.
Menurut Hadi, bila sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak yang buruk terutama terhadap lingkungan seperti tersumbatnya drainase karna tumpukan sampah membuat banjir dan wabah penyakit.
“Mari bersama-sama kita semua menjaga lingkungannya terutama di sekitar rumah kita masing-masing dari hal yang terkecil yaitu tidak membuang sampah sembarang, karena selain mencemari lingkungan menjadi kotor, dampak lain dari sampah adalah menimbulkan penyakit sampai dengan banjir. “Kata Hadi.
Hal yang paling penting diketahui masyarakat adalah saat ini adalah, Pemko Medan sudah memiliki Peraturan daerah (perda) nomor terkait pengelolaan sampai No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dimana ada sanksi tegas bagi siapapun membuabg sampah sembarangan.
“Jadi perlu dipahami bahwa dalam Perda tersebut diatur pemberian sanksi bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan, terutama ke Sungai Deli. Hukumannya kurungan badan paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp 10 juta.”Jelas Hadi.
Selain itu, Hadi Suhendra kedepan akan mengajak semua Steakholder pemangku kepentingan dan para perusahan yang ada di kawasan Medan Belawan bekerja sama khususnya dalam hal menanggani sampah yang saat ini menjadi permasalahan serius bagi semua masyarakat.
“Kita akan mengajak semua Stakeholder dan Perusahaan-perusahan yang ada di Belawan ini, bekerja sama menangani sampah. Seperti kita ketahui di Belawan ada PT Pelindo kedepannya kita harapkan dapat menyiapkan armada berupa gerobak ataupun tong sampah menggunakan dana CSR nya yang nantinya dapat dibagi atau di tempatkan di masing-masing lingkungan. “Ungkapnya.
Diakhir Sosper Hadi mengajak warga dan seluruh lapisan menjaga kelestarian lingkungan hidup, Kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber penghasilan sesuai dengan tujuan perda tersebut. (Red/Ade Saputra)