Palembang,”detikperistiwa co.id
Warga perumahan Bhayangkara Praja Sriwijaya (BPS) Land keluhkan aturan yang di buat pengelolah dengan membuat Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang di buat seperti perumahan elite secara cluster oleh pengelolah dan tanpa musyawarah dengan pengurus perumahan .
Perlu di ketahui bahwa BPS Land adalah perumahan subsidi pemerintah yang di bangun oleh di PT Cipta Arsigriya
berada di kawasan Citra Grand City diperuntukan bagi masyarakat menengah TNI, Polri ,dan ASN yang di buat diatas lahan 50 hektar dengan 3000 rumah subsidi .
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa selama ini iuran dikelolah secara pribadi oleh warga itu sendiri seperti ,Sampah,Jaga malam ,air PAM dll
dan selama itu juga berjalan aman dan nyaman .
Dan semenjak pengelolah perumahan BPS land membuat aturan IPL mengakibatkan terjadinya permasalahan seperti , keamanan, kebersihan dan PAM menjadi satu ,kerena apabila masyarakat Telat bayar IPL
air Bersih atau TSM tidak bisa di gunakan penghuni atau di putuskan air bersih serta
apa bila penghuni tidak bayar IPL
maka jalan keluar masuk menuju rumah akan di tutup dan di buka sendiri portal
beserta nama nama yang tidak bayar IPL akan di buat di benner dan di pasang di pintu masuk perumahan jadi pengelola IPL sepertinya ingin memaksa penghuni rumah untuk bayar IPL padahal jalan perumahan sudah menjadi fasum perumahan ,”terangnya
Dan sementara itu di perumahan BPS sudah di bentuknya ketua perumahan dan ada pengurus yang seharusnya
Pihak yang ingin mengadakan IPL harus berkordinasi sama pengurus perumahan atau harus persetujuan warga dengan perjanjian biar warga dan pengelola IPL dapat berkomitmen dan bertanggung jawab
Dengan adanya IPL sepihak ini Kami merasa terganggu dengan aturan ini karena di buat seperti perumahan komersil padahal perumahan BPS land ini adalah program rumah subsidi pemerintah yang di peruntuhkan bagi masyarakat menengah ,TNI ,Polri dan ASN bukan komersil.
Kami juga menenengeluhkan tidak adanya pasum di perumahan BPS land yang sudah kami tinggali kurang lebih 2 tahun karena tidak ada ,tempat ibadah, lapangan terbuka hijau dan lain-lain dengan IPL ini seharusnya di sekolah diprumahan komersil seperti di cluster Citra Grand City bukan di rumah subsidi seperti ini ,”ungkapannya
Padahal fasilitas umum memang harus di adakan dan di buat karena itu salah satu peraturan perumahan yang di sah kan undang undang republik indonesia
karena di takutkan tempat fasilitas umum di jadikan atau di kuasai oleh pihak pihak yang nakal dan mengatas namakan developer.
Kami harap dengan keluhan kami ini Pemerintah Provinsi Sumsel melalui dinas PUPR dapat melihat dan mensidak kembali karena perumahan subsidi BPS land ini sudah di buat komersil bukan subsidi lagi ,’tutupnya
Team