Berita  

Yayasan Permata di Kabupaten Tangerang Diduga Jalankan Modus Licik: Janji Pekerjaan Berujung Penipuan

 

Kabupaten Tangerang,detikperistiwa.co.id  – Dengan kedok membantu pencari kerja, Yayasan Permata yang berlokasi di kawasan Pasar Kemis, Jalan Regensi Baru Kota Jaya Blok BB02115. Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga menjalankan modus licik yang merugikan pelamar kerja. Bermodal janji palsu akan pekerjaan di PT Rido Mitra Jaya, dua korban, Yogi Adi Setiawan dan Surya Ningrat, diperas hingga Rp 1 juta dengan dalih “uang administrasi”. Minggu, 22/12)2024.

Pada Tanggal 20 November 2024 lalu, kedua pelamar menyerahkan uang masing-masing Rp 500.000 kepada pihak yayasan dengan perjanjian tertulis bermaterai Rp 10.000. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa uang administrasi akan dikembalikan apabila pelamar tidak diterima bekerja. Namun, kenyataan berkata lain. Hingga lebih dari satu bulan berlalu, panggilan kerja yang dijanjikan tak kunjung tiba.

Surya Ningrat menyampaikan kekecewaannya terhadap yayasan yang dianggapnya hanya memberi janji kosong tanpa kejelasan. “Sudah hampir sebulan menunggu, tetapi tidak ada kabar sama sekali. Ketika saya meminta uang dikembalikan, mereka malah memberikan alasan yang tidak masuk akal. Bahkan, saat saya meminta pengembalian, sempat terjadi perdebatan argumen terlebih dahulu,” tuturnya dengan nada kecewa.

Hal yang lebih memprihatinkan, saat ditagih langsung, pihak yayasan hanya mengembalikan Rp 400.000 dan berjanji mengirimkan sisanya melalui transfer. “Sampai sekarang belum ada uang itu. Janji lagi, janji lagi,” tambahnya dengan nada geram.

Hal serupa dialami oleh Yogi Adi Setiawan yang membayar uang administrasi secara tunai. “Rp 500.000 bukan nominal kecil bagi saya. Saat saya menagih via telepon, yang saya dapatkan hanya janji. Bahkan, mereka memblokir nomor saya. Ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian,” tegas Yogi.

Praktek semacam ini memunculkan keraguan serius terhadap legalitas Yayasan Permata. Bukannya benar-benar membantu masyarakat dalam memperoleh pekerjaan, yayasan ini justru diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi hanya menjadi kedok untuk meraup keuntungan di tengah krisis lapangan kerja yang semakin sulit.

Salah satu aktivis yang mendampingi korban mengecam keras tindakan yayasan. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghancuran harapan orang. Aparat dan instansi terkait harus bergerak cepat untuk menghentikan praktek seperti ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga penyalur kerja. Pastikan lembaga memiliki izin operasional resmi, rekam jejak yang baik, dan transparansi dalam proses penyaluran kerja.

Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Permata belum memberikan klarifikasi resmi mengenai sisa pengembalian dana maupun janji pekerjaan yang tidak ditepati. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya yang terjerumus dalam modus serupa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg