Makassar, detikperistiwa.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mulai mempersiapkan penerapan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading). Sosialisasi dan koordinasi dengan pelaku usaha angkutan dilakukan sebelum penerapan kebijakan tersebut pada 2027.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Wadir Lantas AKBP Erwin Syah dan Kasubdit Regident Kompol Kasman, mengatakan penertiban kendaraan ODOL menjadi salah satu target yang tengah dipersiapkan pihaknya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan Korlantas Polri dalam melakukan penertiban kendaraan yang masuk kategori ODOL menuju penerapan Zero ODOL.
“ODOL itu merupakan target kita. Memang ada kebijakan dari Korlantas untuk menertibkan itu semua,” kata Pria Budi, Rabu (23/9/2026).
Saat ini, Ditlantas Polda Sulsel belum langsung melakukan penindakan. Persiapan lebih dahulu dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan angkutan.
Pria Budi mengatakan komunikasi dengan pelaku usaha menjadi bagian penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pihaknya ingin memastikan para pengusaha angkutan memahami rencana penertiban yang akan diberlakukan.
“Makanya kita lakukan sosialisasi dulu, kita koordinasikan dengan pengusaha-pengusaha angkutan. Kita bicarakan bersama terkait rencana ini,” ujar Pria Budi.
Ditlantas Polda Sulsel juga telah mengumpulkan sejumlah pengusaha angkutan untuk membahas rencana penertiban kendaraan ODOL. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan kebijakan Zero ODOL.
Pria Budi mengungkapkan tahapan sosialisasi dan koordinasi tersebut akan terus dilakukan sebelum memasuki penerapan kebijakan pada 2027.
“Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan beberapa sosialisasi, termasuk koordinasi, juga mengumpulkan beberapa pengusaha angkutan untuk membicarakan ini,” kata Pria Budi.
Penertiban ODOL menjadi perhatian karena berkaitan dengan kendaraan angkutan yang memiliki dimensi atau muatan tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditertibkan dalam upaya mewujudkan Zero ODOL.
Untuk itu, Ditlantas Polda Sulsel lebih dahulu membangun komunikasi dengan para pelaku usaha angkutan. Sosialisasi dilakukan agar kebijakan tersebut dapat dipahami sebelum masuk pada tahap penerapan.
Tahapan sosialisasi dan koordinasi ini menjadi bagian dari persiapan jajaran lalu lintas menghadapi penerapan penertiban ODOL di lapangan.
Pria Budi berharap seluruh tahapan persiapan dapat berjalan sehingga penerapan kebijakan tersebut pada 2027 bisa terlaksana sesuai ketentuan.
“Pada akhirnya nanti pada tahun 2027 sudah berjalan seperti yang diharapkan,” tutup Pria Budi.
Ditlantas Polda Sulsel selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan penertiban ODOL pada 2027.










